Hidayatullah.com– Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mendesak Komisi I DPR RI agar mengevaluasi kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
“Kami mendesak agar pihak DPR mengevalusi kinerja KPI Pusat mengenai evaluasi tahunan atas perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 10 stasiun televisi swasta. Kedua, mengenai implementasi pemberian sanksi atas pelanggaran isi siaran,” tutur anggota KNRP Eni Maryani kepada wartawan termasuk hidayatullah.com dalam jumpa pers di gedung Pascasarjana Ilmu Komunikasi UI, Salemba, Jakarta, Selasa (19/12/2017).
Baca: KNRP Kirimkan Mosi Tidak Percaya Proses EDP KPI Kepada DPR
Akademisi Universitas Padjadjaran ini menambahkan, evaluasi tahunan terhadap 10 stasiun TV swasta yang mendapatkan perpanjangan IPP di tahun 2016 seharusnya dilakukan secara transparan kepada publik di bulan Oktober 2017, mengingat IPP diserahkan pada 14 Oktober 2016.
“Pada saat pemberian perpanjangan IPP, dinyatakan bahwa masing-masing stasiun televisi akan dievaluasi secara berkala setiap tahun. KPI seharusnya melakukan evaluasi tahunan tersebut, namun hingga saat ini kewajiban itu belum dilaksanakan oleh KPI,” terang Eni yang juga Kepala Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Universitas Padjadjaran.
“Sampai saat ini pihak KPI tidak melakukan evaluasi setahun perpanjangan izin terhadap 10 stasiun swasta tersebut. Oleh karena itu, KNRP meminta Komisi I DPR, sebagai lembaga yang memilih para Komisioner KPI, mempertanyakan hal ini kepada KPI Pusat,” tegas Eni.
Baca: KNRP Ragukan Kesungguhan KPI Evaluasi 10 Stasiun TV Besar
Eni pun berharap pemantauan dan evaluasi KNRP terhadap kinerja KPI Pusat akan terus dilakukan sebagai bahan masukan untuk Komisi I DPR.
Juga sebagai wujud kepedulian masyarakat sipil agar KPI senantiasa dapat menjalankan amanat yang diberikan pada mereka, untuk mewakili dan melindungi kepentingan publik di bidang penyiaran.
Hingga berita ini dimuat, pihak KPI belum memberikan tanggapan atas penyampaian KNRP tersebut. Komisioner KPI Dewi Setyarini tidak menjawab panggilan telepon hidayatullah.com sore tadi. Begitu pula permintaan tanggapan yang dilayangkan ke pesan pribadi tidak direspons secara gamblang. “Saya belum dapat rilisnya,” kata Dewi singkat melalui pesan WhatsApp. Saat dikirimkan rilis KNRP tersebut, belum ada tanggapan pula.* Zulkarnain
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Baca: KNRP Paparkan Tujuh Alasan Mengapa RUU Penyiaran dari Baleg Harus Ditolak