Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah mengungkapkan bahwa masih banyak hal yang harus direvisi dan diubah dalam Undang-Undang nomor 13 tentang Penyelenggaraan ibadah Haji dan Umroh (PHU).
“Periode kali ini, panja mengambil draft yang sudah diparipurnakan dalam rapat paripurna DPR periode sebelumnya dengan penyesuaian pengelolaan keuangan haji. Sebetulnya ada banyak hal yang harus direvisi dan diubah dalam Undang-Undang nomer 13 tentang penyelenggaraan ibadah haji,” kata Ledia saat dihubungi hidayatullah.com, Rabu (03/06/2015).
Pertama, Ledia menyebutkan soal pengelolaan tentang haji khusus karena ia menilai sampai saat ini pengaturannya masih tidak jelas. Untuk itu, lanjutnya, perlu adanya revisi kembali terkait pengelolaan haji khusus itu.
“Kedua, pengaturan tentang umrah. Kalau aturan yang lama itu cuma 4 pasal. Sementara kita harus punya payung hukum yang kuat sehingga bisa melindungi jamaah umrah,” kata Ledia.
Ledia menilai meskipun umrah itu bukan kewajiban dan negara tidak melakukan penyelenggaraan ibadah umrah itu, tetapi kontrol terhadap penyelenggara itu harus dilakukan oleh negara. Sebab, imbuhnya, sekarang banyak penipuan yang dilakukan dengan segala macam modus seperti investasi dan sebagainya.
“Itu juga sangat perlu dicermati dan diawasi,” tegas Ledia.
Ketiga, Ledia menyebutkan soal mekanisme terkait dengan pengaturan, pendaftaran, dan pendataan. Menurutnya, pemerintah harus antisipasi terhadap kebijakan ihaj (daftar haji.red) di negara Saudi.
“Ada juga kebijakan terhadap penyewaan pemondokkan yang kita dorong untuk jangka panjang, supaya biayanya lebih murah dan ada kepastian untuk waktu berikutnya. Kalau memang hotel (pemondokkan) itu bagus dan representatif maka kita bisa memakainya lagi tahun depan,” pungkas Ledia.*