Hidayatullah.com– Indonesia merupakan negara dengan jamaah haji terbesar di dunia tetapi memiliki potisioning yang tidak kuat dikarenakan penyelenggaraan haji yang masih carut marut serta tidak memiliki kendali yang memadai terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah saat menanggapi pertanyaan awak hidayatullah.com tentang perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umroh (RUU PHU), Rabu (03/06/2015).
“Dengan dirumuskan dan dibahasanya RUU PHU yang kemudian menjadi Undang-Undang (UU), kedepan saya berharap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia akan semakin jauh lebih baik,” demikian Ledia berharap.
Ledia mengungkapkan bahwa tidak mudah mengurus jamaah haji yang jumlahnya sekitar 194 orang. Meskipun begitu, menurutnya, pemerintah harus tetap berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat (jama’ah haji.red).
“Memang tidak mudah mengurus 194 ribu jamaah haji, tetapi bagaimana pun harus ada proses perubahan yang jauh lebih baik sehingga pemerintah bisa memberikan pelayanan yang terbaik pula,” kata Ledia.
Ledia menyampaikan pembahasan RUU PHU untuk periode ini baru akan mulai dibahas dalam rapat DPR, dalam hal ini Komisi VIII sebagai patner dari Kementerian Agama yang mengemban tugas untuk mengurusi urusan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Periode kemarin sudah kami selesaikan, cuma tertunda harmonisasinya di Badan Legeslatif (baleg) selama setahun,” ungka Ledia.
Maksudnya, lanjut Ledia, pembahasan dan perumusan RUU PHU yang dilakukan komisi VIII itu sudah selesai, tetapi dari balegnya belum selesai.
“Dan ketika dari baleg sudah selesai ternyata sudah akhir periode, tentu kita tidak bisa berbuat apa-apa. Untuk itu, kedepan kita berharap draft sudah diselesaikan dengan lebih baik lagi karena ada banyak komponen-komponen yang harus dipadukan seperti pengelolaan keuangan ibadah haji dan seterusnya,” pungkas Ledia.*