Hidayatullah.com– Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) H. Slamet Effendy Yusuf menilai Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) itu sangat perlu diatur dan ditetapkan. Tetapi, hal yang seperti itu harus dibicarakan secara serius dan mendalam dengan berbagai kelompok keagamaan.
“Jangan sampai rancangan sudah diterima DPR, Kementerian Agama baru meminta dukungan kepada kelompok keagamaan. Jangan sampai hal itu digunakan oleh oknum-oknum Kemenag untuk membuat proyek-proyek yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat luas,” kata Effendy kepada hidayatullah.com di Kantor PBNU Jakarta, Jum’at (05/06/2015).
Karena itu, Effendy memberi masukan supaya Kemenag memperhatikan hal terpenting yang harus diatur dalam RUU tersebut yaitu terkait dengan bagaimana koridor pelaksanaan kebebasan umat beragama di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang plural seperti sekarang ini.
“Nah, saya rasa perlu pengaturan-pengaturan, baik itu interaksi antara sesama umat dalam satu agama seperti interaksi antara umat kristiani dengan umat kristiani maupun interaksi antar umat agama satu dengan umat agama lainnya seperti umat kristiani dengan umat Islam,” jelas Effendy yang juga Ketua Komisi Bidang Kerukunan Umat Beragama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Selain itu, Effendy menambahkan, perlu juga dibuat ketentuan-ketentuan hukum yang tegas terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan individu ataupun kelompok tertentu terhadap sebuah agama seperti kasus penodaan, pelecehan, penistaan dan seterusnya.
“Kala dulu itu ada Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan terhadap Agama. Mungkin, jika RUU PUB itu sudah selesai dan diberlakukan, maka UU PNPS bisa jadi tidak berlaku lagi. Karena itu, harus dijelaskan apa saja perbuatan-perbuatan yang dianggap melecehkan agama dan mana yang tidak,” pungkas Effendy.*