Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Aparat Tak Boleh Eksekusi Terduga Terorisme Sebelum Ada Proses Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Juni 2015 04:09 4:09 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 Juni 2015 10:58
Bagikan
densus 88
[Ilustrasi] Densus 88.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) Se-Indonesia Ke-5 yang digelar di Pesantren At-Tauhiddiyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah mulai 07 hingga 09 Juni 2015 kemarin menghasilkan beberapa rekomendasi.

Salah satunya rekomendasi hasil dari pembahasan masalah radikalisme agama dan penanggulangannya. Pembahasan radikalisme masuk dalam Masail Assasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan). Setelah diplenokan dan dibahas dalam sidang Komisi A, maka disepakati dan direkomendasikan beberapa hal, di antaranya;

Pertama, Umat Islam di Indonesia berfaham ahlus sunnah wal-jama’ah yang berciri moderat (tawassuth), toleran (tasamuh), berpegang pada metodologi pengambilan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), dan mengedepankan wajah Islam yang welas asih (rahmah lil-alamin).

Kedua, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah bukan saja menjadi panduan dalam berfikir (manhaj al-fikr) tapi juga merupakan panduan berperilaku (manhaj al-‘amal) umat Islam Indonesia, dalam kehidupan keagamaan, kehidupan kemasyarakatan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip berpikir keagamaan dan berperilaku sebagaimana manhaj Ahlus Sunnah wal jama’ah sebagaimana disebut di atas, bisa melahirkan cara berfikir dan bertindak yang menyimpang dapat menimbulkan pemikiran dan tindakan radikal.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Keempat, Radikalisme agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk negara dengan paksa dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Pelakunya terkategori sebagai bughat sesuai fikih Islam.

Kelima, Radikalisme agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi terorisme merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban dan memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) yang harus dijerat dengan hukuman yang berat.

Keenam, Akar pemicu munculnya radikalisme agama selain karena penyimpangan pemahaman keagamaan, seperti meragukan otentisitas dan orisinalitas Al-Qur’an, menghina sahabat dan istri-istri Rasul, yang merupakan sanad utama ajaran Islam, atau memahami nash-nash secara tekstual saja, juga adanya ketidakadilan global dalam sektor sosial, politik, dan ekonomi.

Karena itu segala upaya yang mengarah pada upaya penanggulangan radikalisme dilakukan dengan pendekatan keagamaan, sosial, politik, dan ekonomi selain dengan pendekatan keamanan.

Ketujuh, Seseorang yang diduga melakukan tindakan terorisme masih melekat padanya hak-hak untuk membela diri sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap padanya. Karena itu setiap upaya yang dilakukan yang tidak mengindahkan hak-hak tersebut terkategori sebagai sebuah tindakan kesewenang-wenangan dan kezhaliman.

Kedelapan, Aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan pencegahan terhadap radikalisme agar tetap memerhatikan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan eksekusi sebelum adanya proses hukum.

Untuk itu, perlu ada evaluasi kelembagaan dan mekanisme penanganan radikalisme dengan mengedepankan prinsip dialog, langkah preventif dengan pendekatan partisipatif dan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aparaeksekusiIjtima’ UlamaMUIproses hukumradikalismeterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parlemen Spanyol Menyetujui UU Kewarganegaraan Bagi Yahudi Sefardi
Tulisan selanjutnya Facebook Naikkan Gaji karyawan Kontrak Rp200.000/jam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Serangan Drone Paramiliter Sudan Tewaskan 41 Orang Dekat Perbatasan Ethiopia
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?