Hidayatullah.com– Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indoensia (MUI) Se-Indonesia Ke-5 yang digelar di Pesantren At-Tauhiddiyah Cikura, Bojong, Tegal, Jawa Tengah mulai 07 hingga 09 Juni 2015 kemarin menghasilkan beberapa rekomendasi.
Salah satunya rekomendasi hasil dari pembahasan masalah radikalisme agama dan penanggulangannya. Pembahasan radikalisme masuk dalam Masail Assasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan). Setelah diplenokan dan dibahas dalam sidang Komisi A, maka disepakati dan direkomendasikan beberapa hal, di antaranya;
Pertama, Umat Islam di Indonesia berfaham ahlus sunnah wal-jama’ah yang berciri moderat (tawassuth), toleran (tasamuh), berpegang pada metodologi pengambilan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), dan mengedepankan wajah Islam yang welas asih (rahmah lil-alamin).
Kedua, Ahlus Sunnah Wal Jama’ah bukan saja menjadi panduan dalam berfikir (manhaj al-fikr) tapi juga merupakan panduan berperilaku (manhaj al-‘amal) umat Islam Indonesia, dalam kehidupan keagamaan, kehidupan kemasyarakatan, dan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketiga, Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip berpikir keagamaan dan berperilaku sebagaimana manhaj Ahlus Sunnah wal jama’ah sebagaimana disebut di atas, bisa melahirkan cara berfikir dan bertindak yang menyimpang dapat menimbulkan pemikiran dan tindakan radikal.
Keempat, Radikalisme agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi berupa upaya untuk mengubah bentuk negara dengan paksa dan tidak mengindahkan mekanisme konstitusional yang berlaku merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kesepakatan bangsa Indonesia. Pelakunya terkategori sebagai bughat sesuai fikih Islam.
Kelima, Radikalisme agama yang dimanifestasikan dalam bentuk aksi terorisme merupakan sebuah kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban dan memenuhi unsur tindak pidana (jarimah) yang harus dijerat dengan hukuman yang berat.
Keenam, Akar pemicu munculnya radikalisme agama selain karena penyimpangan pemahaman keagamaan, seperti meragukan otentisitas dan orisinalitas Al-Qur’an, menghina sahabat dan istri-istri Rasul, yang merupakan sanad utama ajaran Islam, atau memahami nash-nash secara tekstual saja, juga adanya ketidakadilan global dalam sektor sosial, politik, dan ekonomi.
Karena itu segala upaya yang mengarah pada upaya penanggulangan radikalisme dilakukan dengan pendekatan keagamaan, sosial, politik, dan ekonomi selain dengan pendekatan keamanan.
Ketujuh, Seseorang yang diduga melakukan tindakan terorisme masih melekat padanya hak-hak untuk membela diri sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap padanya. Karena itu setiap upaya yang dilakukan yang tidak mengindahkan hak-hak tersebut terkategori sebagai sebuah tindakan kesewenang-wenangan dan kezhaliman.
Kedelapan, Aparat penegak hukum dalam melakukan tindakan pencegahan terhadap radikalisme agar tetap memerhatikan asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dengan melakukan eksekusi sebelum adanya proses hukum.
Untuk itu, perlu ada evaluasi kelembagaan dan mekanisme penanganan radikalisme dengan mengedepankan prinsip dialog, langkah preventif dengan pendekatan partisipatif dan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat.*