Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Parlemen Spanyol Menyetujui UU Kewarganegaraan Bagi Yahudi Sefardi

Ama Farah
Terakhir diupdate: 12 Juni 2015 10:41 10:41 am
Ama Farah
Dipublikasikan 12 Juni 2015 10:41
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Parlemen Spanyol telah menyetujui peraturan hukum yang akan memudahkan jalan untuk mendapatkan status warganegara bagi keturunan Yahudi Sefardi, yang melarikan diri dari negeri itu 5 abad lalu.

Undang-undang tersebut akan membolehkan siapa saja yang berhasil melacak garis keturunannya sebagai Yahudi Sefardi, untuk mengajukan paspor Spanyol mulai bulan Oktober mendatang. Artinya, orang tersebut bisa mendapatkan kewarganegaraan Spanyol.

Tujuan dari kebijakan itu adalah untuk mengoreksi apa yang oleh pemerintah Spanyol sebut sebagai “kesalahan sejarah”.

Puluhan ribu orang Yahudi melarikan diri dari negeri itu pada tahun 1492 selama Inkuisisi Spanyol. Mereka kemudian dikenal sebagai Yahudi Sefardi (Sefardi berarti juga Spanyol, negeri di Semenanjung Iberia). Pada masa inkuisisi, seluruh penduduk yang tinggal di Semenanjung Iberia (sekarang wilayah Spanyol dan Portugal) dipaksa untuk memeluk ajaran Katolik. Apabila menolak, mereka akan dibunuh. Orang-orang yang berpegang teguh pada agamanya memilih mati atau melarikan diri. Sebutan Yahudi Sefardi (jamak Sefardim) membedakan mereka dengan Yahudi yang tinggal di belahan lain Eropa, yang dikenal sebagai Yahudi Ashkenazi.

“UU ini bercerita banyak tentang siapa kita di masa lampau dan siapa kita sekarang dan apa yang kita inginkan di masa depan – sebuah negeri Spanyol yang terbuka, beragam dan toleran,” kata Menteri Kehakiman Rafael Catala seperti dikutip BBC (12/6/2015).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berdasarkan UU itu, seorang Yahudi Sefardi yang telah lulus ujian bahasa dan kebudayaan Spanyol bisa memiliki kewarganegaraan ganda.

Pada pembukaan pertama, pemerintah Spanyol memberikan waktu tiga tahun bagi Yahudi Sefardi untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Pemerintah memperkirakan 90.000 orang akan mengajukan kewarganegaraan lewat cara itu.

Namun, para pejabat pemerintah mengatakan tidak ada cara pasti untuk mengetahui berapa banyak keturunan dari masyarakat Yahudi Spanyol yang bisa memenuhi kriteria tersebut.

Laporan media setempat menyebutkan sekitar 3,5 juta orang akan mengambil manfaat dari UU baru itu.

Pengumuman dari Spanyol ini muncul dua bulan setelah Portugal menyetujui peraturan serupa.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PAS, SePILIS dan Dakwah Jalur Politik [1]
Tulisan selanjutnya densus 88 MUI: Aparat Tak Boleh Eksekusi Terduga Terorisme Sebelum Ada Proses Hukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway

Berita
11 Oktober 2026 23:14
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?