Hidayatullah.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.
Majelis Hakim menyatakan Juliari Batubara terbukti menerima suap dalam kasus pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
“Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu alternatif,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/08/2021).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Juliari Batubara) oleh karena itu pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” imbuhnya.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Juliari berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp 14.597.450.000. Paling lambat dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi keuangan negara dan apabila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Hakim Damis.
Politikus PDI Perjuangan itu juga dijatuhkan hukuman tambahan, untuk tidak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun. Pidana ini dibebankan setelah Juliari menjalani pidana pokok.
Majelis Hakim menegaskan bahwa Juliari Batubara terbukti secara sah menerima suap senilai Rp 32,48 miliar dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020. Penerimaan suap itu, dia dilakukan dengan memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk memungut fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.
Diketahui, Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar. Pemberian uang ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19. Kemudian dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.
Juliari diyakini melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.*