Hidayatullah.com– Penghinaan atau pelecehan terhadap unsur-unsur ajaran Islam itu merupakan sebuah penistaan terhadap agama Islam.
Demikian disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Pusat, Shohibul Fahroji Azmatkhan, MA, saat menjadi pembicara pada acara diskusi Ramadhan bertema “Penistaan Agama Oleh Sipir Rutan KPK Dari Aspek Hukum Islam”, di Jalan Talang No.3, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/06/2015) sore.
Menurut Fahroji, pelarangan ataupun pembatasan ibadah shalat berjamaah terhadap para tahanan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur Jakarta itu merupakan sebuah penistaan terhadap agama Islam.
“Pada zaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa salam orang-orang yang menghalangi ibadah seperti shalat berjamaah, halal darahnya,” tegas Faroji mengutip sebuah riwayat.
Masih menurut Fahroji, pelarangan shalat berjamaah di masjid merupakan sebuah masalah yang besar. Karena, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim yang melaksanakan shalat.
“Siapa yang tidak peduli terhadap masalah besar ini, maka keislamannya patut dipertanyakan,” tegas Fahroji.
Fahroji menambahkan bahwa di dalam fikih Islam, tahanan rutan tidak boleh dihukum bila belum terbukti apakah bersalah ataupun telah divonis.
“Islam juga sangat menjaga hak-hak tahanan yang terangkum di dalam maqashid syariah, di antaranya yaitu menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan. Dalam fikih Islam, kalau seseorang ditahan lima hal itu harus dijaga,” ujar Fahroji.
Fahroji menyatakan jika tindakan sipir Rutan KPK itu bertentangan dengan Pancasila, Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, sipir rutan tersebut dinilai telah melakukan penistaan agama dengan membatasi tahanan menjalankan sholat berjama’ah dan membaca al-Qur’an.
“Sementara di dalam ketiga peraturan tersebut, memuat jaminan kebebasan bagi setiap orang untuk menjalankan ajaran agamanya,” pungkas Fahroji.*