Hidayatullah.com–Aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid keberatan aturan perkawinan sejenis diberlakukan di Indonesia.
Dia menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat memberlakukan perkawinan sesama jenis ke dalam bentuk peraturan, sebab menurutnya perkawinan sesama jenis sangat bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Sebab konstitusi (UUD 1945-red.) menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana di sana tercermin bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama.
Pernyataan ini ia sampaikan mengingat di Indonesia, beberapa publik figur mendukung dan bergembira atas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan perkawinan belum lama ini.
“Sebagai bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini,” tegas Sylvi dalam rilisnya.
“Undang-undang yang ada pun telah tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini,” sambung Direktur Eksekuti SNH Advocacy Center ini.
Dia mencontohkan aturan tentang Perkawinan misalnya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Undang-undang ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam Konstitusi kita,” lanjut Sylvi.
Menurutnya, budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak, bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.
“Indonesia memang bukan Negara agama, tapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, di samping itu budaya Timur kita juga menjunjung tinggi etika dan moralitas bangsa. Oleh karenanya sudah sepantasnya Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini,” tutup Sylvi.*