Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Perkawinan Sejenis Langgar Konstitusi Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 1 Juli 2015 16:21 4:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 1 Juli 2015 16:21
Bagikan
Sylviani Abdul Hamid.
Bagikan

Hidayatullah.com–Aktivis Hak Asasi Manusia dari SNH Advocacy Center, Sylviani Abdul Hamid keberatan aturan perkawinan sejenis diberlakukan di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa Indonesia tidak dapat memberlakukan perkawinan sesama jenis ke dalam bentuk peraturan, sebab menurutnya perkawinan sesama jenis sangat bertentangan dengan Konstitusi Indonesia. Sebab konstitusi (UUD 1945-red.) menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa, di mana di sana tercermin bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama.

Pernyataan ini ia sampaikan mengingat di Indonesia, beberapa publik figur mendukung dan bergembira atas putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat melegalkan perkawinan belum lama ini.

“Sebagai bangsa yang beradab tentu bangsa Indonesia dan juga agama-agama yang ada di Indonesia menolak penyimpangan seksual sebagian kaum hedon ini,” tegas Sylvi dalam rilisnya.

“Undang-undang yang ada pun telah tegas menutup celah bagi pernikahan sesama jenis ini,” sambung Direktur Eksekuti SNH Advocacy Center ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dia mencontohkan aturan tentang Perkawinan misalnya, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah dengan tegas mengatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Undang-undang ini merupakan perwujudan dan bentuk komitmen dari segenap bangsa Indonesia dalam rangka membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana dimuat dalam Konstitusi kita,” lanjut Sylvi.

Menurutnya, budaya dan agama-agama di Indonesia juga sepakat bahwa perkawinan sesama jenis merupakan sebuah aib dan perbuatan amoral yang harus ditolak, bahkan dikategorikan sebagai perbuatan dosa.

“Indonesia memang bukan Negara agama, tapi menganut asas Ketuhanan Yang Maha Esa di mana nilai-nilai keagamaan harus dikedepankan, di samping itu budaya Timur kita juga menjunjung tinggi etika dan moralitas bangsa. Oleh karenanya sudah sepantasnya Indonesia melarang pernikahan sesama jenis ini,” tutup Sylvi.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtperkawinan sejenis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 3 Langkah Menjadi Muslim yang Super
Tulisan selanjutnya Bogor Siap Jadi Pusat Referensi Halal Dunia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?