Hidayatullah.com- Komisioner Komnas HAM Manager Nasution mengungkap kebenaran adanya Peraturan Daerah (Perda) –yang dinilai diskriminatif dan telah ditandatangani oleh Bupati serta disetujui DPRD Tolikara.
“Perda itu isinya yaitu melarang umat agama lain selain dari Gereja Indjili Di Indonesia (GIDI) untuk menjalankan agamanya secara bebas di Tolikara dan juga melarang pemakaian jilbab di muka umum, melarang pembangunan rumah ibadah lain, termasuk gereja non-GIDI dan pembangunan masjid,” papar Manager saat menerima Tim Pencari Fakta (TPF) Komite Umat untuk Tolikara (Komat), di Gedung Komnas HAM Jakarta, Kamis (06/08/2015).
Manager manyamapaikan bahwa perda itu ditanda tangani oleh bupati Tolikara pada tahun 2013.
“Kata bupati Tolikara yang sempat kami mintai keterangan, perda itu ia tanda tangani pada tahun 2013,” jelas Manager yang juga Ketua TPF Insiden Tolikara Komnas HAM.
Namun, lanjut Manager, saat dirinya meminta bukti fisik Perda tersebut, Bupati Tolikara Usman G Wanimbo, belum bisa menyerahkan lantaran stafnya yang mengarsip surat tersebut sedang izin cuti. Tetapi, Bupati Tolikara berjanji akan mengirimkan bukti fisik perda diskriminatif tersebut ke Komnas HAM dan Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
“Ternyata Depdagri itu juga belum mendapat tembusan Perda tersebut,” pungkas Manager.
Sebagaimana diketahui, TPF Komat Tolikara yang dipimpin oleh Fadzlan Garamatan dan Bachtiar Nasir sebagai Ketua Umum Komat Tolikara, pada Kamis (06/08/2015), menyampaikan hasil temuan lapangan TPF ke Komnas HAM. Dan diterima Komisioner Komnas HAM Dr. Manager Nasution.*