Hidayatullah.com- Tengku Zulkarnain buka suara terkait Perpres tentang Ekstremisme yang belum lama ini ditandatangani Presiden Jokowi. Adapun Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2021 itu berisi tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Menanggapi hal ini, Tengku Zul kemudian ikut berkomentar, ia membandingkan situasi saat ini dengan zaman penjajahan. Lewat cuitan di medsosnya, Tengku Zul nampak heran dengan hadirnya Perpres Ekstremisme itu. Sebab menurutnya pejuang kemerdekaan dulu sering disebut ekstremis oleh para penjajah.
“Dulu yang dituduh EKTRIMIS itu adalah INLANDER. Dan yang menuduh EKTRIMIS adalah para PENJAJAH. Itu dulu. Lha sekarang?” kata Tengku Zulkarnain dari akun Twitter miliknya @ustadtengkuzul, Jumat (22/01/2021) pantauan hidayatullah.com.
“Teringat di film-film perjuangan melawan penjajah Belanda yang dulu sering diputar di TVRI. Tentara para penjajah selalu dalam dialognya mengatakan, ’end kowe ektrimis ektrimis selalu bikin susah saja’. Para pejuang kemerdekaan disebut ektrimis. Sekarang malah muncul Perpres tentang ektrimis?” sambungnya.
Baca: Pimpinan MPR: Perpres No 7/2021 ‘Pemolisian Terduga Ekstremisme’ Rawan Disalahgunakan
Lebih jauh, Tengku Zul kemudian membandingkan antara aksi kelompok separatis di Indonesia dengan kelompok ekstremis yang dicurigai di rumah ibadah.
“Mana lebih nyata sekarang, separatis di wilayah ujung wilayah NKRI atau ektremisme yang dicurigai karena pengajian di rumah ibadah? Monggo,” ujarnya.
Terakhir, dalam cuitannya, Tengku Zul menambahkan terdapat tiga kelompok pada masa itu, penjajah, pengkhianat, dan inlander,
“Zaman dahulu ada 3 kelompok. Pertama, Penjajah. Kedua, Pengkhianat. Ketiga, Inlander. Inlander mati-matian korban nyawa melawan Penjajah, Pengkhianat nangguk keuntungan dari Penjajah. Setelah Merdeka siapa yg paling banyak menikmati hasilnya? Anak cucu Pengkhianat atau Inlander?” pungkasnya.
Baca: Jokowi Teken Perpres Baru, Warga Dilatih Polisikan Terduga Ekstremisme
Diketahui, Presiden Joko Widodo belum lama ini menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme.
Perpres tersebut hingga kini masih menuai pro-kontra diberbagai kalangan. Bahkan, ada yang menyebut, Perpres ini bisa menimbulkan konflik antar-masyarakat, hingga membuat masyarakat jadi tukang lapor.*