Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Gelar KPAI Award Sebagai Anugerah Pahlawan Anak

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Agustus 2015 08:52 8:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Agustus 2015 08:52
Bagikan
Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menyelenggarakan KPAI Award sebagai anugerah kepada mereka yang telah berjasa dalam perlindungan anak. Acara ini digelar dalam rangkaian perayaan  Hari Anak Nasional (HAN) 2015 dan HUT RI Ke-70.

Ada sebelas calon penerima yang akan dianugerahi dalam award yang digelar pada Jumat (21/08/2015) mendatang.

Rencananya, penghargaan ini akan diberikan di Istana Anak Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.

Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan pemberian award ini untuk mendorong partisipasi publik untuk mewujudkan kepedulian perlindungan terhadap anak.

“Alasan pemberian award karena mereka memiliki konsistensi atas kepedulian terhadap perlindungan anak,” jelas Asrorun di kantor KPAI, Jakarta, Selasa (18/08/2015).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dijelaskannya, sebelas calon penerima KPAI Award berasal dari unsur pemerintah, swasta, komunitas masyarakat dan individu. Empar unsur lembaga pemerintah, dua unsur komunitas masyarakat, tiga unsur swasta dan dua unsur individu.

“Kesemuanya dipilih berdasarkan penilaian juri yang sudah ditetapkan oleh panitia KPAI Award,” tegasnya.

Adapun dewan juri dalam acara ini adalah sembilan komisioner KPAI, , mantan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Agum Gumelar, mantan  komisiner KPAI Aisyiyah Hamid Baidhowi dan Sri Woerjaningsih, Nina Armandho dan Agus Pambagyo.

Kriteria sebelas calon penerima bervariasi namun dipastikan mereka memiliki komitmen atas perlindungan anak.

Untuk unsur pemerintah, kriteria adalah kebijakan yang dikeluarkan mendukung perlindungan anak, seperti pengawasan kegiatan kampanye politik yang melibatkan anak, penutupan lokalisasi pelacuran, perda pro perlindungan anak, dan pemberian akte kelahiran secara gratis.

“Sementara kriteria untuk lembaga swasta adalah produk yang dihasilkan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak,” jelasnya.

Selain itu, ada pula dari kalangan komunitas masyarakat dan individu. Menurut Asrorun, penghargaan diberikan kepada mereka karena hasil kerjanya yang melindungi anak dari berbagai ancaman dan bahaya.

“Ada seniman yang menghasilan ratusan karya. Ada pula seorang mantan kepala daerah yang ketika menjabat mengeluarkan kebijakan anti rokok. Bahkan, dia menolak cukai rokok masuk dalam APBD. Ini tentunya sangat kita apresiasi, karena melindungi anak dari bahaya rokok,” tukasnya sambil tersenyum.

KPAI pun mengundang masyarakat untuk hadir demi kemeriahan acara tersebut. Selain award, dalam acara itu juga akan digelar bazaar ramah anak.*

 

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakHari Anak NasionalKomisi Perlindungan Anak IndonesiakpaiKPAI Awardperlindungan anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Merdeka, Merdeka Apanya?
Tulisan selanjutnya Pers Akan Menjadi Korban Pertama Pasal Penghinaan Presiden

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?