Hidayatullah.com–Sekian lama menjadi saksi kasus pencemaran nama baik, penyair asal Yogyakarta, Saut Situmorang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Saut dipolisikan oleh penyair perempuan yang juga ibu rumah tangga Fatin Hamama karena telah memakinya dengan kata ‘bajingan’ lewat media sosial Facebook.
Saut Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Timur. Saut dilaporkan Fatin Hamama, pada 31 Oktober 2014 lalu karena dinilai melakukan kekerasan seksual lewat sosial media.
“Saut Situmorang kini statusnya menjadi tersangka. Itu semata karena penghinaan dia terhadap saya,” kata Fatin, Senin (07/09/2015) dikutip laman MetroTV.
Fatin adalah satu dari 33 tokoh yang masuk dalam buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh. Buku itu sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan penyair di Indonesia.
Fatin mengaku jengah dengan hinaan Saut yang berkata tak senonoh di media sosial terhadap dirinya. “Cibirannya melecehkan saya,” ujarnya.
Ia menilai banyak berita yang simpang siur soal kasus Saut Situmorang. Menurutnya, Saut terkesan menjadi tersangka karena kritik atas buku ’33 Tokoh Sastra’ ingin dibungkam.
Padahal, kata dia, penetapan tersangka tersebut atas dasar penghinaan terhadap seorang perempuan.
“Penyair Saut Situmorang kini statusnya menjadi tersangka tak ada hubungannya dengan kritik sastra. Itu semata karena penghinaan Saut Situmorang kepada seorang perempuan, terhadap saya sendiri,” kata Fatin melalui keterangan persnya, Senin (07/09/2015) seperti dikutip laman Merdeka.
“Dengan menyebut saya ‘lonte tua yang tak laku, bajingan, si jilbab’. Pembaca dapat juga melacak berita itu di google search,” ujar Fatin.
“Kemana lagi saya harus minta keadilan kecuali ke aparat hukum? Keluarga besar saya tak bisa menerima penghinaan ini. Biarlah pengadilan yang memutuskan, tambahnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dalam surat tertanggal 2 September 2015 yang bertanda tangan Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Tejo Yuantoro itu, Saut diminta hadir untuk pemeriksaan pada Jumat, 11 September mendatang, sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, saut dituduh melakukan penghinaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.*