Hidayatullah.com- Kami sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengecam dan meminta Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Bali segera menindak tegas dan menertibkan pelaku perkawinan sesama jenis, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. H. Deding Ishak, SH, MH menanggapi keresahann masyarakat atas munculnya serangkaian foto perkawinan sejenis (homoseksual) yang diduga digelar di sebuah lokasi di daerah Ubud Bali. Foto tersebut langsung menjadi bahan pembicaraan publik karena dinilai telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kapolri dan Kapolda Bali harus segara bertindak sebab perkawinan sejenis itu merusak tatanan hukum, agama, dan budaya bangsa kita,” kata Deding saat dihubungi hidayatullah.com via pesan singkat, Kamis (17/09/2015).
Deding menegaskan jika perkawinan sesama jenis, baik lelaki dengan lelaki (homoseksual) atau perempuan dengan perempuan (lesbian) tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Perkawinan. Meskipun pelakunya orang asing, justru mereka harus tunduk pada hukum ketika berada di negara lain.
“Jangan-jangan ini adalah strategi mereka yang berkonspirasi dengan kelompok homo-trangendersex di Indonesia untuk memperluas jaringan mereka,” cetusnya.
Deding menilai jika itu yang terjadi, maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan keagamaan dan sosial bangsa Indonesia, karena bisa merusak moral generasi muda. Kebebasan dan hak Asasi Manusia (HAM) itu tidak boleh mencederai HAM bangsa maupun HAM umat beragama.
“Kemenag, Polri, Kemenkumham sedianya harus segera berkoordinasi mengambil langkah-langkah agar tidak menuai kecaman serta tindakan kekecewaan yang luas dari masyarakat,* pungkasnya.*