Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR Kecam Perkawinan Sejenis Dinilai Rusak Tatanan Hukum Negara

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 September 2015 21:54 9:54 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 September 2015 11:57
Bagikan
Dadin Ishal
Bagikan

Hidayatullah.com- Kami sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat mengecam dan meminta Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Bali segera menindak tegas dan menertibkan pelaku perkawinan sesama jenis, Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dr. H. Deding Ishak, SH, MH menanggapi keresahann masyarakat atas munculnya serangkaian foto perkawinan sejenis (homoseksual) yang diduga digelar di sebuah lokasi di daerah Ubud Bali. Foto tersebut langsung menjadi bahan pembicaraan publik karena dinilai telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kapolri dan Kapolda Bali harus segara bertindak sebab perkawinan sejenis itu merusak tatanan hukum, agama, dan budaya bangsa kita,” kata Deding saat dihubungi hidayatullah.com via pesan singkat, Kamis (17/09/2015).

Deding menegaskan jika perkawinan sesama jenis, baik lelaki dengan lelaki (homoseksual) atau perempuan dengan perempuan (lesbian) tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Perkawinan. Meskipun pelakunya orang asing, justru mereka harus tunduk pada hukum ketika berada di negara lain.

“Jangan-jangan ini adalah strategi mereka yang berkonspirasi dengan kelompok homo-trangendersex di Indonesia untuk memperluas jaringan mereka,” cetusnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Deding menilai jika itu yang terjadi, maka akan sangat berbahaya bagi kehidupan keagamaan dan sosial bangsa Indonesia, karena bisa merusak moral generasi muda. Kebebasan dan hak Asasi Manusia (HAM) itu tidak boleh mencederai HAM bangsa maupun HAM umat beragama.

“Kemenag, Polri, Kemenkumham sedianya harus segera berkoordinasi mengambil langkah-langkah agar tidak menuai kecaman serta tindakan kekecewaan yang luas dari masyarakat,* pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lgbtperkawinanperkawinan sejenis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wanita Iran Ini Senang Dikunjungi dan Didoakan Raja Saudi
Tulisan selanjutnya Berkah Dituduh Buat Bom, Ahmed jadi ‘Rebutan’ Obama dan Mark Zuckerberg

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?