Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Warga Bandung Kulon Mengadu ke Dewan Soal Tempat Ibadah Liar

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate:
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 1 Maret 2013 06:44
Bagikan
Demo perizinan tempat ibadah (foto:bandungekspres.com)
Bagikan

Hidayatullah.com—Merasa aspirasinya tak serius ditanggapi pihak Camat, puluhan warga Kelurahan Caringin Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung mendatangi Gedung DPRD. Mereka ingin mengadukan permasalahan warga atas keberadaan tempat ibadat umat Kristen yang dinilai tak berijin di daerahnya.

“Puncaknya kemarin kita menggelar aksi damai yang diikuti 1500 warga menuntut penghentian kegiatan ibadat dan meminta Camat mencabut surat ijin,”ungkap Samidin  saat diterima Komisi A DPRD Kota Bandung, Kamis (28/02/2013).

Samidin, selaku koordinator warga menjelaskan, di wilayahnya ada dua komunitas Kristen. Yakni Nias dan Batak. Mereka dinilai sering melakukan kebaktian setiap hari Minggu di rumah tinggal warga yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir.

Pihak warga menurut Samidin juga sudah melakukan dialog dengan pihak jemaat dan mempertanyaakan surat ijin penggunaan bangunan. Namun ujungnya mentok karena mereka mengaku telah mendapat ijin dari Camat Bandung Kulon.

Kedatangan warga ke Komisi A DPRD Kota Bandung guna meminta wakil rakyat tersebut memfasilitasi dan turut menyelesaikan permasalahan warga agar tidak terjadi konflik horizontal yang lebih besar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini belum selesai, warga meminta mereka membuat surat pernyataan, mengeluarkan atribut peribadatan dan mengembalikan fungsi bangunan sesuai ijinnya,” pinta Samidin.

Menanggapi tuntutan warga, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung, Haru Suandaru mengatakan bahwa apa yang dilakukan warga sudah tepat yakni tidak bertindak anarkis dan menempuh jalur pengaduan sesuai aturan.

Untuk pihak Komisi A  akan meminta pihak terkait segera menyelesaikan persoalan yang ada.

“Memang fakta hukum di daerah tersebut tidak ada gereja, yang ada rumah dijadikan tempat ibadat. Jika dilakukan sendiri tidak masalah namun kenyataannya mereka memobilisasi sehingga terjadi ibadat bersama, itu yang menjadi masalah dan melanggar hukum,” jelasnya.

Suandaru juga setuju atas tuntutan warga agar terjadi situasi kondusif dan saling menghargai. Selain itu ia juga menghimbau kepada umat Kristiani agar taat pada aturan main yang ada dan tidak memaksakan kehendak dengan menggelar ibadat di tempat bukan gereja di tengah warga Muslim.

Sementara itu Camat Bandung Kulon, Bambang Sukardi yang hadir pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa surat ijin yang dimaksud bukan kebijkan namun hanya bersifat uji coba. Karena,  mereka belum mengajukan ijin formal hanya sebatas konsep.

“Itu bukan kebijakan dan bersifat sementara sehingga kita cabut kembali. Rumah tersebut juga bukan gereja dan mereka hanya memberitahukan bahwa mereka ada aktivitas di hari Minggu,” terang Bambang.

Menanggapi tuntukan warga, Bambang mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Muspika dan pimpinan jemaat. Ia berharap dalam waktu dua tiga hari ke depan persoalan tersebut segera selesai. Bambang juga meminta agar warga tetap menjaga situasi kondusif dan menjaga kerukunan.

Sementara itu anggota Komisi A, Lia Noer Hambali menyayangkan sekaligus mempertanyakan dasar hukum keluarnya surat ijin dari Camat. Lia menambahkan di mata hokum, surat ijin Camat tersebut sangat tidak berdasar. Karena menurutnya, Camat tidak ada kewenangan untuk mengeluarkan surat ijin peribadatan.

“Perwalnya jelas yang berhak mengeluarkan ijin adalah Wali Kota, itu juga setelah mendapat persetujuan warga sekitar. Hal seperti ini kadang yang bisa memicu konflik warga Muslim dengan penganut agama lain dalam soal tempat ibadah,” terang Lia.

Lia meminta kejadian tersebut menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi serta berharap aparat pemerintah lebih peka dan jeli dalam membaca situasi kemasyarakatan.

“Ijin yang dimaksud bangunan untuk kegiatan ibadat adalah gedung bukan rumah tinggal. Harap dicatat dan diingat itu,” imbuhnya.

Usai melakukan dengar pendapat warga tetap meminta agar persoalan dapat diselesaikan sebelum hari Minggu lusa, mengingat permasalahan sudah berjalan selama dua tahun. Warga juga menilai,  dialog dengan pihak jemaat dianggap sudah selesai.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Polri Janji Usut Anggota Densus 88 Yang Melanggar HAM
Tulisan selanjutnya IDB Buka Kantor Perwakilan di Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei

Berita
30 Mei 2026 10:11
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?