Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dr. Saiful: Perkawinan Sejenis Disuport Jaringan Internasional

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 September 2015 12:58 12:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 19 September 2015 13:45
Bagikan
Pelaku perkawinan sejenis di Bali yang mendapat reaski berbagai pihak
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Tafsir Dr. Saiful Bahri mengajak masyarakat Indonesia untuk bisa menjaga dan memperkuat kembali subtansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Jangan sampai bisa dijebol, UU tentang perkawinan itu yaitu perkawinan yang terjadi antara laki-laki dengan perempuan. Dan itu sudah jelas,” ujar Saiful kepada hidayatullah.com, Jum’at (18/09/2015).

Lebih lanjut, Saiful mengatakan, kalau berbicara hukum syariat terkait dengan perkawinan sejenis itu lebih rumit. Dan pada faktanya tidak ada dalam hukum positif di negara ini yang membolehkan perkawinan sejenis itu. Karena itu, pemerintah harus mampu melindungi bangsa ini melalui UU tentang Perkawinan tersebut.

“Dan seharusnya tidak boleh terjadi perkawinan sesama jenis di Indonesia karena tidak ada hukum positifnya,” tegasnya.

Saiful mengingatkan kalau mungkin ada negara lain yang sudah terlanjur melegalkan perkawinan sejenis maka Indonesia jangan sampai ikut-ikutan. Karena, selain kultur, secara idelogis perkawinan sejenis itu tidak ada dan secara sosial membahayakan tatanan hukum, agama dan negara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Lebih banyak yang mengecam daripada yang setuju. Dan yang setuju itu lebih banyak karena solidaritas dari kelainan yang menular itu, maka harus segera diobati,” cetusnya.

Saiful menambahkan secara ideologis, umat Islam harus konsolidasi bahwa perkawinan sejenis ini menyalahi syariat Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Jika hendak membahasakan dengan umat non muslim, perkawinan sejenis bisa membahayakan kemanusiaan.

Dan jika ingin berbicara lebih luas sampai jaringan luar negeri, maka perkawinan sejenis itu jelas bisa mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Sebab mereka itu disuport oleh jaringan Internasional baik dana, media, publishing. Mereka itu sudah masuk di tingkat PBB. Mudah-mudahan kita bisa mengawasi pekembangan anak-anak kita,” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Kelainan penyakitperkawinan sejenisUU Perkawinan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Duta Besar Saudi: Hasil Penyelidikan Jatuhnya Crane Diserahkan Ke JPU
Tulisan selanjutnya Takmir Masjid Ikuti Seminar Qurban Sesuai Syari’ah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?