Hidayatullah.com – Tidak ingin kasus penistaan agama yang dilakukan oleh pabrik PPM lewat produk sandal yang berlafadzkan “Allah” memanas, Gerakan Umat Islam (GUIB) Jawa Timur laporkan pemilik pabrik ke Polda Jatim.
“Kami sudah melakukan laporan resmi ke SPKT, karena kemarin ternyata belum ada yang melaporkan secara resmi, hanya sebaran pesan singkat yang kemudia beredar di sosial media,” jelas Sekretaris GUIB Jatim, Mohammad Yunus kepada hidayatullah.com, Selasa, (13/10/2015).
Menurut Yunus, hal itu ditempuh agar tidak ada umat Islam yang mengambil tindakan sepihak, juga sebagai bentuk tanggung jawab GUIB yang menjadi wadah aspirasi ormas-ormas Islam.
“GUIB ini mewadahi 63 ormas Islam, untuk itu kita menyalurkan aspirasi semuanya untuk mendesak kepolisian menangkap pemilik pabrik karena dinilai telah melakukan penistaan agama,” paparnya.
Laporan dengan nomor:LPD/1517/X/2015/UM/Jatim tersebut, lanjut Yunus, mengajukan agar tersangka dijerat dengan pasal tentang penistaan dan penodaan agama.
“Di laporan tersebut kami mengajukan agar tersangka dijerat dengan UU no. 1 PNPS tahun 1965, UU no. 5 tahun 1969 dan KUHP 156A,” pungkasnya.*/Yahya G. Nasrullah