Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanggapi Pembakaran Kitab Tafsir Al-Quran demi Konten di Lombok Tengah, MUI Mengaku Prihatin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 September 2022 09:30 9:30 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 September 2022 08:15
Bagikan
Foto: Tangkapan layar video pembakaran kitab Tafsir Al Quran oleh tersangka SH. (tangkapan layar)
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah TGH Minggre Hammy menanggapi peristiwa pembakaran dua kitab tafsir Al-Qur’an demi konten di Lombok Tengah. Ia mengaku sangat prihatin terhadap aksi pembakaran dua kitab tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah tersebut.

Minggre Hammy mengatakan penetapan satu tersangka pembakaran dua kitab tafsir itu dinilai langkah tepat untuk menjaga suasana kondusif di Lombok Tengah.

“Kejadian ini sangat tidak bagus. Sangat tidak bagus. Karena kami hanya memberikan fatwa. Langkah polisi mengamankan pelaku sudah tepat,” kata Minggre, Senin (12/9/2022), dilansir Detikcom.

Meski sudah ditetapkan satu tersangka dan dua orang menjadi saksi atas kasus itu, MUI Lombok Tengah sangat menyayangkan pembakaran itu terjadi. Sebab, lanjut Minggre, pembakaran dua kitab tafsir Qur’an yang diunggah ke laman YouTube itu bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Sangat wajar jika melakukan kesalahan kemudian diamankan. Yang jelas kita imbau ketika sudah diamankan kita harap tidak ada gejolak,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menetapkan satu tersangka berinisial SH asal Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, terkait aksi pembakaran dua kitab tafsir yang diunggah ke akun YouTube Habib Fitra beberapa waktu lalu.

“Karena dari hasil pemeriksaan. Hanya dia (SH) sendiri yang membuat konten. Baru kemudian diunggah ke YouTube,” kata Redho.

Adapun dua rekan SH hanya berstatus sebagai saksi berinisial F dan MS. Keduanya hanya ikut di dalam video, tidak memiliki peran seperti menyebar dan membuat video tersebut.


Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUINasionalpembakaran al-Quran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Viral Surat Perjanjian Wali dengan Ponpes Gontor, Eks Menag Lukman Jelaskan Konteks
Tulisan selanjutnya afirmasi guru honorer Mendikbud Sebut Guru Pesantren Bakal Diakui dan Dapat Tunjangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?