Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanggapi Pembakaran Kitab Tafsir Al-Quran demi Konten di Lombok Tengah, MUI Mengaku Prihatin

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 September 2022 09:30 9:30 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 September 2022 08:15
Bagikan
Foto: Tangkapan layar video pembakaran kitab Tafsir Al Quran oleh tersangka SH. (tangkapan layar)
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lombok Tengah TGH Minggre Hammy menanggapi peristiwa pembakaran dua kitab tafsir Al-Qur’an demi konten di Lombok Tengah. Ia mengaku sangat prihatin terhadap aksi pembakaran dua kitab tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah tersebut.

Minggre Hammy mengatakan penetapan satu tersangka pembakaran dua kitab tafsir itu dinilai langkah tepat untuk menjaga suasana kondusif di Lombok Tengah.

“Kejadian ini sangat tidak bagus. Sangat tidak bagus. Karena kami hanya memberikan fatwa. Langkah polisi mengamankan pelaku sudah tepat,” kata Minggre, Senin (12/9/2022), dilansir Detikcom.

Meski sudah ditetapkan satu tersangka dan dua orang menjadi saksi atas kasus itu, MUI Lombok Tengah sangat menyayangkan pembakaran itu terjadi. Sebab, lanjut Minggre, pembakaran dua kitab tafsir Qur’an yang diunggah ke laman YouTube itu bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Sangat wajar jika melakukan kesalahan kemudian diamankan. Yang jelas kita imbau ketika sudah diamankan kita harap tidak ada gejolak,” katanya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizky Pratama menetapkan satu tersangka berinisial SH asal Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, terkait aksi pembakaran dua kitab tafsir yang diunggah ke akun YouTube Habib Fitra beberapa waktu lalu.

“Karena dari hasil pemeriksaan. Hanya dia (SH) sendiri yang membuat konten. Baru kemudian diunggah ke YouTube,” kata Redho.

Adapun dua rekan SH hanya berstatus sebagai saksi berinisial F dan MS. Keduanya hanya ikut di dalam video, tidak memiliki peran seperti menyebar dan membuat video tersebut.


Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:MUINasionalpembakaran al-Quran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Viral Surat Perjanjian Wali dengan Ponpes Gontor, Eks Menag Lukman Jelaskan Konteks
Tulisan selanjutnya afirmasi guru honorer Mendikbud Sebut Guru Pesantren Bakal Diakui dan Dapat Tunjangan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang

Berita
2 September 2026 20:14
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?