Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

SE “Hate Speech” Dinilai Potensial Menyasar Khotib dan Media Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 November 2015 09:59 9:59 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 November 2015 09:53
Bagikan
Harits Abu Ulya
Bagikan

Hidayatullah.com- Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harist Abu Ulya meminta masyarakat supaya kritis menanggapi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

“Sebab, substansi SE tersebut potensial bisa melahirkan masalah dalam kehidupan sosial politik masyarakat. Kenapa demikian?” tanya Harist saat dihubungi hidayatullah.com melalui pesan singkat, Kamis (05/11/2015).

Pertama, menurut Harist, masyarakat yang bermoral dan beradab adalah dambaan semua orang di Indonesia. Dan tatanan beradab membutuhkan piranti berupa norma-norma adat atau dalam wujud regulasi.

“Kendati demikian, sebuah ketentuan regulasi itu tidak boleh kemudian mengkebiri hak-hak dasar masyarakat untuk melakukan kritik atau amar makruf nahi munhkar kepada penguasa atau sesama anggota masyarakat,” ujar Harist.

Kedua, Harist mengatakan, SE Kapolri tersebut bukan regulasi atau norma hukum, namun itu tuntunan teknis bagi pihak aparat keamanan untuk menghadapi persoalan terkait ujaran kebencian. Justru, di sinilah titik krusialnya, karena SE itu potensial melahirkan blunder hukum dalam kehidupan sosial politik masyarakat karena SE bukan regulasi dan norma.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Di samping soal substansi SE terkait diksi ‘ujaran kebencian’ atau diksi ‘kebencian’ dan ‘menyebarkan kebencian’ itu sangat ambigu,” imbuh Harist.

Menurut Harist, tafsirnya bisa sangat subyektif tergantung kepentingan. Terlebih lagi obyek jangkauannya yang begitu luas, semisal untuk para khotib atau pengkutbah, pengajian, ceramah agama, dakwah dimedia cetak maupun media online.

“Tentu ini akan melahirkan problem baru,” kata Harist yang juga pengamat terorisme.

Ketiga, Harist menuturkan, kalau melihat munculnya SE dalam konteks konstalasi politik kenegaraan yang lagi didera banyak masalah dan bisa dibilang kondisi status quo yang cukup kritis maka SE ini tampak sekali motif kepentingan politik status quo memboceng di dalamnya.

“Status quo yang bernafsu menjelma menjadi rezim otoriter dengan alasan membangun keadaban,” cetus Harist.

Keempat, menurut Harist, jika benar motifnya itu adalah membangun keadaban kehidupan sosial politik bermasyarakat maka, tidaklah cukup dengan soal ujaran kebencian yang harus di bereskan, tetapi juga ujaran kebohongan, ujaran penipuan, ujaran penyesatan publik dan lain sebagainya.

“Itu perlu disasar baik itu aktornya adalah penguasa, politikus, kelompok maupun individu,” demikian tandas Harist.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hate speechSurat Edaran Kapolriujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjadi Majikan yang Baik Seperti Nabi [2]
Tulisan selanjutnya Rusia: Oposisi Suriah Mana yang Resmi Diakui, Mana yang Teroris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap

Berita
31 Agustus 2026 17:47
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah
Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?