Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

SE “Hate Speech” Dinilai Potensial Menyasar Khotib dan Media Online

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 November 2015 09:59 9:59 am
Ahmad
Dipublikasikan 5 November 2015 09:53
Bagikan
Harits Abu Ulya
Bagikan

Hidayatullah.com- Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harist Abu Ulya meminta masyarakat supaya kritis menanggapi Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

“Sebab, substansi SE tersebut potensial bisa melahirkan masalah dalam kehidupan sosial politik masyarakat. Kenapa demikian?” tanya Harist saat dihubungi hidayatullah.com melalui pesan singkat, Kamis (05/11/2015).

Pertama, menurut Harist, masyarakat yang bermoral dan beradab adalah dambaan semua orang di Indonesia. Dan tatanan beradab membutuhkan piranti berupa norma-norma adat atau dalam wujud regulasi.

“Kendati demikian, sebuah ketentuan regulasi itu tidak boleh kemudian mengkebiri hak-hak dasar masyarakat untuk melakukan kritik atau amar makruf nahi munhkar kepada penguasa atau sesama anggota masyarakat,” ujar Harist.

Kedua, Harist mengatakan, SE Kapolri tersebut bukan regulasi atau norma hukum, namun itu tuntunan teknis bagi pihak aparat keamanan untuk menghadapi persoalan terkait ujaran kebencian. Justru, di sinilah titik krusialnya, karena SE itu potensial melahirkan blunder hukum dalam kehidupan sosial politik masyarakat karena SE bukan regulasi dan norma.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Di samping soal substansi SE terkait diksi ‘ujaran kebencian’ atau diksi ‘kebencian’ dan ‘menyebarkan kebencian’ itu sangat ambigu,” imbuh Harist.

Menurut Harist, tafsirnya bisa sangat subyektif tergantung kepentingan. Terlebih lagi obyek jangkauannya yang begitu luas, semisal untuk para khotib atau pengkutbah, pengajian, ceramah agama, dakwah dimedia cetak maupun media online.

“Tentu ini akan melahirkan problem baru,” kata Harist yang juga pengamat terorisme.

Ketiga, Harist menuturkan, kalau melihat munculnya SE dalam konteks konstalasi politik kenegaraan yang lagi didera banyak masalah dan bisa dibilang kondisi status quo yang cukup kritis maka SE ini tampak sekali motif kepentingan politik status quo memboceng di dalamnya.

“Status quo yang bernafsu menjelma menjadi rezim otoriter dengan alasan membangun keadaban,” cetus Harist.

Keempat, menurut Harist, jika benar motifnya itu adalah membangun keadaban kehidupan sosial politik bermasyarakat maka, tidaklah cukup dengan soal ujaran kebencian yang harus di bereskan, tetapi juga ujaran kebohongan, ujaran penipuan, ujaran penyesatan publik dan lain sebagainya.

“Itu perlu disasar baik itu aktornya adalah penguasa, politikus, kelompok maupun individu,” demikian tandas Harist.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hate speechSurat Edaran Kapolriujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menjadi Majikan yang Baik Seperti Nabi [2]
Tulisan selanjutnya Rusia: Oposisi Suriah Mana yang Resmi Diakui, Mana yang Teroris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?