Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ICAF: SE Hate Speech Upaya Bungkam Sikap Kritis Masyarakat Terhadap Pemerintah

Ahmad
Terakhir diupdate: 9 November 2015 17:58 5:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 9 November 2015 20:00
Bagikan
Musthofa B Nahrawardaya
Bagikan

Hidayatullah.com- Peneliti Indonesian Crime Analyst Forum (ICAF) Mustofa B. Nahrawardaya menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau Hate Speech, tidak jelas penafsirannya.

“Hal itu bisa menimbulkan persoalan baru. Karena itu perlu setiap pasal diberi penjelasan, misalkan ada penghinaan ujaran kebencian di media elektroik, televisi dan lain sebagainya. Kalau andaikata ada politisi-politisi yang berkelahi di DPR dan disiarkan televisi apakah itu sebuah ujaran kebencian?” jelas Mustofa saat dihubungi hidayatullah.com, belum lama ini.

“Atau misalkan Ahok yang sedang diwawancarai, lalu menyebut nama-nama yang sangat jorok dan menjijikkan seperti (mohon maaf sekali) kalimat ‘nenek loe’, anjing dan sebagainya, apakah itu juga disebut sebagai Hate Speech?” imbuh Mustofa.

Menurut Mustofa hal yang paling penting sebetulnya bukan soal suratnya tapi implementasinya di lapangan. Sebab, dikhawatirkan pemerintah atau penguasa bersikap angot-angotan (pilah-pilih,red). Kalau terhadap rakyat miskin sangat garang tapi kepada kaum menengah ke atas sangat lembut.

“Kalau kepada rakyat mungkin polisi akan sigap menangani tetapi kalau kepada pejabat tinggi?” cetus Mustofa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehingga, akhirnya SE tersebut berujung pada persoalan yang berkaitan dengan penegakkan hukum, bukan pada Surat Edarannya. Jadi, menurut Mustofa percuma kalau suratnya banyak tetapi nihilnya penegakkan hukum yang adil dan berimbang.

Karena itu, Mustofa menyimpulkan terbitnya SE ini sebenarnya memiliki tujuan-tujuan gelap. Ia mengugkapkan kalau masyarakat tidak pernah tahu tujuannya untuk apa, sebab sebelum SE Hate Speech tersebut terbit sudah ada atura-aturannya bahkan lengkap dengan sankinya.

“Lantas mengapa masih diterbitkan SE tersebut? Ini sangat tidak lazim.”

Mustofa menambahkan bahwa persoalannya SE sebenarnya bukan pada masyarakat tetapi aparatnya. Sebab, SE tersebut ditujukkan kepada jajaran polisi, bukan kepada rakyat karena merupakan sebuah reminder.

Karena itu, Mustofa memaklumi kalau ada kecurigaan masyarakat yang menilai bahwa SE adalah upaya membungkam sikap kritisnya masyarakat terhadap pemerintah ataupun penguasa. Ia pun menghimbau pada publik dan media supaya tidak khawatir untuk tetap kritis terhadap pemerintah.

“Coba kita uji dan buktikan, saya yakin 99 persen SE ini akan menyasar masyarakat kelas bawah, nggak mungkin menyentuh elit-elit kelas atas seperti birokrat dan selevelnya,” demikian tandas Mustofa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hate speechujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya netanyahu pm Israel Minta Bantuan Uang Lebih Banyak Dari AS
Tulisan selanjutnya Mengkonsumsi Masakan Rumah Kurangi Terkena Diabetes

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Laporan Pesawat Kepresidenan AS Hadiah Qatar Bermasalah Berujung Pemanggilan Jurnalis New York Times

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?