Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum MUI Kota Bandung KH Miftah Faridl Mengatakan Tak Dukung Dream For Freedom

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 November 2015 08:53 8:53 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 November 2015 08:53
Bagikan
Prof Dr KH Miftah Faridl.
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandung, Kiai Miftah Faridl menepis isu bahwa dirinya mendukung produk komunitas Dream For Freedom (D4F).

Kiai Miftah mengatakan ini sehubungan dengan banyaknya pertanyaan public melaluik akun Twitter @miftahfaridl_ID soal Dream4Freedom (D4F).

“Memang benar D4F datang silaturahim pada Selasa (10/11/2015) sore. Saya terima dalam kapasitas sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Istiqamah bersama pengawas dan pengurus Yayasan Istiqomah Bandung,” terang Kiai Miftah Faridl  Rabu (11/11/2015).

“Dalam pertemuan tersebut, pihak D4F selain bersilaturahim, juga menyampaikan perkenalan produknya,” lanjut Kiai Miftah yang juga Dewan Pembina Sinergi Foundation ini.

Pada akhir pertemuannya, Kiai Miftah Faridl memberikan beberapa tausiyah singkat. Pertama, setiap usaha mencari nafkah hendaknya ada muatan taawanu alalbirri wataqwa, wala taawanu alal itsmi wal udwan (saling tolong menolong dalam ketaqwaan dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, hendaknya bebas dari unsur ghoror, riba, dan maisir (judi). Norma lain yang harus dipatuhi agar jangan menyebabkan penumpukan kekayaan pada sekelompok kecil orang-orang kaya.

Terakhir, setiap bisnis yang halal ada muatan kewajiban zakat dari 2,5 persen sampai dengan 20 persen.

“Karenanya, sama sekali tidak benar bahwa saya menyampaikan dukungan ataupun persetujuan dengan membawa nama MUI. Sebab kami sudah ada fatwa khusus sejak Tahun 2007 tentang produk seperti itu. Saya tidak mungkin memberikan dukungan atau fatwa terhadap sebuah produk yang saya sendiri tidak mengetahui aturan main dan pengelolaannya secara jelas,” tegas Kiai Miftah.

Kepada D4F, Kiai Miftah Faridl menyarankan agar mereka secepatnya berkonsultasi dengan MUI Pusat agar ada kejelasan hukum tentang produk yang disampaikan. Sebab, menurut Kiai Miftah, umat sudah terlampau sering dirugikan dengan bentuk-bentuk bisnis yang ada muatan penipuannya.

Di akhir pertemuan, imbuh Kiai Miftah Faridl, team D4F meminta untuk foto bersama dengan para Pimpinan Yayasan Istiqomah yang hadir.

Foto ini yang kemudian diunggah ke media sosial, dan mengundang pertanyaan dari Netizen.

“Demikian hal ini penting saya sampaikan, tak lain untuk mencegah kesimpangsiuran informasi (teks dan gambar) terkait informasi yang beredar, utamanya di media sosial,” tandas Kiai Miftah Faridl.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:D4FDream4FreedomKH Miftah FaridlMajelis Ulama IndonesiaMUI Bandung
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masih Ada 16 Jamaah Haji Sakit Dirawat di Saudi
Tulisan selanjutnya Tak Ingin Memutus Harapan Seekor Anjing

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?