Hidayatullah.com–Di antara sesama makhluk biologis menusia adalah yang paling mulia, karena dikaruniai akal. Sedang akal manusia yang mempunyai peradaban maju selalu memperhatikan pakaian dan aurat, yang secara berarti cela (kemaluan) atau sesuatu yang apabila dilihat orang lain si empunya merasa malu.
Pernyataan ini disampaikan Katib Syuriya PCNU Jember, M Idrus Romli menanggapi pernyataan aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) Indonesia yang juga menjadi Ketua Divisi Pengembangan Strategi dalam pengurus baru DPP Partai Demokrat, Ulil Abshar Abdalla tentang usulan menafsirkan ulang pengertian pakaian islami.
“Itulah sebabnya beberapa suku yang masih tinggal di pedalaman dianggap sebagian orang kurang terbelakang,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (21/09/2011).
Menurutnya, seorang mukmin yang benar, pasti meyakini adanya syariat perintah menutup aurat. Sebab menutup aurat bagi setiap muslim hukumnya wajib.
Lagipula, menurut aktivis NU Jember ini, Ulil tak perlu menafsiri ulang pengertian menutup aurat, karena defenisinya sudah jelas.
Menurut salah satu Tim Penulis buku “Bahaya Aliran Kebatinan” ini, umumnya umat Islam di Indonesia adalah penganut Syafi’i. Sedang aturan fiqih dalam madzhab Syafi’i batas aurat yang wajib ditutupi bagi lelaki Muslim adalah antara pusar dan lutut. Disunnahkan juga menutupi anggota tubuh di luar batas aurat wajib. Sementara batas aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh anggota tubuhnya.
“Apapun pakaian Muslim dan Muslimah, selagi sudah menutupi aurat wajibnya, maka dihukumi sudah melaksakan syariat,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Rabu (21/09/2011) kemarin.
Soal model penutup aurat, memang tidak diatur secara pasti oleh syariat. Ia juga meminta Ulil tak perlu sinis dengan pakaian yang berasal dari Arab. Sebab, pakaian dari manapun, asal memenuhi syarat menutup aurat tak menjadi masalah.
Ia mencontohkan, pria Muslim Indonesia terbiasa menggunakan baju koko (taqwa) dan bersarung/celana panjang sebagai identitas baju Muslim penutup aurat. Baju ini konon diadopsi dari adat China, dengan kombinasi budaya Indonesia, Belanda dan India.
“Maka sah-lah baju koko dan sarung/celana panjang yang bukan budaya Arab ini untuk melaksanakan syariat wajib tutup aurat.
Sebelum ini, Ulil berpendapat bahwa pengertian pakaian islami perlu didefenisikan ulang. Selain itu, ia juga mengatakan, pakaian islami seorang Muslimah tidak serta merta identik dengan busana berasal dari Arab.
“Pakaian islami adalah pakaian yang pantas dan menghormati martabat perempuan. Dan itu bisa berbeda konteksnya dari suatu keadaan ke keadaan yang lain,” ujarnya di sebuah laman web Radio Nederland, Senin (19/09/2011).
“Buat saya, memandang masalah pakaian melulu dari moral dress code (kode berpakaian, red) agama, itu terlalu sempit. Karena kemajuan masyarakat modern itu tercermin dalam keragaman cara berpakaian terutama di kalangan perempuan,” tambahnya.
Lagipula, menurut Idrus, mengapa Ulil harus alergi dengan pakaian Muslim. Bahkan, selama ini, dia dan istrinya dikenal dari keluarga pesantren.
“Setahu saya keluarga Gus Mus (KH. Mustafa Bisri, mertua Ulil) dan termasuk isteri Ulil berpakaian ala pesantren, menutup aurat. Saya kurang mengerti dengan pernyataan Ulil, apakah merasa tidak nyaman dengan keluarganya sendiri,” tambahnya.*