Hidayatullah.com–Persoalan ajaran Syiah berikut pengikutnya di Indonesia sejatinya dapat diselesaikan secara tuntas baik melalui pendekatan hukum agama yakni Islam melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fatwanya juga dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum tata negara oleh pemerintah.
Kedua cara penyelesaian melalui pendekatan hukum tersebut juga tidak bertentangan dengan HAM maupun tindakan intoleransi.
Demikian dikemukakan Pakar Hukum Tata Negara, Prof.Dr. Asep Warlan Yusuf,SH,MH dalam seminar tentang “Bahaya Idelogi Syiah Terhadap Keutuhan NKRI” yang diselenggarakan Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) di Bandung, Ahad (29/11/2015).
Menurut Asep Warlan, penyesalaian hukum terhadap ancaman Syiah sangat terbuka atau memungkinkan ditempuh melalui jalur yuridis formal sesuai perundang-undangan (sistem hukum) yang berlaku di Indonesia.
“Sesuai dengan azas atau prinsip yang berlaku di negara kita didalam menyelesaikan sebuah persoalan secara hukum ada empat pendekatan penyelesaian. Pertama adalah pendekatan budaya atau perilaku yakni dengan cara harus dinyatakan dengan sangat tegas oleh lembaga yang memiliki otoritas,legalitas dan legitimasi bahwa Syiah adalah sesat dan menyesatkan,”jelas Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Parahyangan (Unpar) ini.
Selanjutnya, bukti kesesatan Syiah tersebut harus disebarkan atau disosialisasikan kepada seluruh umat Islam untuk membangun kesadaran. Namun demikian upaya tersebut harus tetap menjaga ketertiban, anti kekerasan dan menghormati hukum dan pemerintahan. Sementera yang kedua adalah pendekatan politik atau ekonomi.
Menurut Asep Warlan, pendekatan ini dilakukan melalui upaya yang sistematis,terukur dan berkesinambungan untuk meyakinkan dan menyadarkan kepada semua lembaga-lembaga Negara, institusi pemerintahan, parpol, ormas, media massa dan sebagainya tentang bahaya yang serius dari terhadap NKRI.
Upaya ini juga bisa dilakukan dengan memutuskan untuk tidak mengadakan hubungan ekonomi dengan Negara yang berideologi Syiah berikut sekutunya.
“Ketiga pendekatan dengan tekanan publik,caranya melakukan konsolidasi,komunikasi,koordinasi dan sinergi dengan elemen umat serta ormas Islam untuk bergerak dengan nyata mendesak kepada Negara atau pemerintah agar segera mengeluarkan kebijakan dan tindakan menghentikan dan membubarkan Syiah di Indonesia,”paparnya.
Terakhir, umat juga bisa melakukan pendekatan penegakan hukum melalui pengadilan. Misalnya, umat Islam harus menyusun rancangan regulasi tentang pelarangan Syiah yang kemudian disampaikan kepada DPR dan pemerintah.*/ Abu Luthfi Satrio (Bandung)