Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM Desak Kemenag Jamin Keamanan Warga Muslim Tolikara Dalam Beribadah

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 Agustus 2015 07:54 7:54 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 Agustus 2015 07:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak negara khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) serta pihak keamanan untuk memastikan adanya jaminan kebebasan beragama di Tolikara pasca tragedi yang terjadi pada Jum’at (17/07/2015) lalu.

“Hal itu sebagaimana telah dijamin pasal 28 E (1), 28E (2) dan 29 UUD 1945 serta pasal 22 ayat (1) dan (2) UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM serta pasal 18 Komentar Umum 22 ICCPR,” kata Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM atas tragedi Tolikara, DR. Manager Nasution, M.A dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Senin (10/08/2015) siang.

Menurut Manager, faktanya sampai saat ini belum ada jaminan tertulis bahwa Pemerintah Kabupaten Tolikara akan memperbaiki Perda 2013 yang dinilai diskriminatif dengan melarang warga muslim menjalankan sholat Idul Fitri di Tolikara. Di samping itu, lanjutnya, pihak GIDI Tolikara juga masih berkeyakinan bahwa Tolikara adalah wilayah GIDI.

“Untuk itu, komnas HAM mendesak negara khususnya Kemendagri, DPRD Tolikara serta Pemerintah Kabupaten Tolikara untuk mengharmonisasi Perda 2013 itu agar sesuai dengan perspektif HAM,” kata Manager.

Komnas HAM, kata Manager, mendesak seluruh elemen negara, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Tolikara, dan pihak kepolisian untuk menjamin ketidakberulangan (guarantees of non-recurrence) peristiwa serupa di Tolikara di masa yang akan datang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Komnas HAM juga mendesak negara, khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik Provinsi Papua maupun Kabupaten Tolikara sebagai penanggungjawab utama perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM untuk menunaikan kewajiban konstitusional dan hukum sebagaimana ditegaskan dalam pasal 28I ayat (4) UUD 1945 dan pasal 8 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.

“Kami mendesak Menkopolhukam untuk memerintahkan Kapolri supaya melakukan penegakan hukum dengan menangkap dan mengadili siapapun inisiator dan aktor pelaku dalam tragedi Tolikara secara adil, terbuka dan mandiri. Negara harus tunduk kepada konstitusi dan hukum. Negara tidak boleh tunduk kepada siapapun, apalagi terhadap aktor non-state,” papar Manager yang juga komisioner Komnas HAM.

Dan terakhir, kata Manager, Komnas HAM mendesak negara khususnya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah baik Provinsi Papua maupun Kabupaten Tolikara untuk membiayai seluruh pengobatan korban tembak, membangun kembali rumah ibadah, kios atau sentra ekonomi, rumah warga atau properti, recovery baik fisik dan non fisik pengungsi terutama perempuan dan anak-anak.

“Serta melakukan rekonsiliasi untuk keguyuban sosial masyarakat Tolikara supaya masyarakat bisa hidup rukun dan harmonis sebagai keluarga besar NKRI,” pungkas Manager.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GIDIKemenagkomatkomnas HamPapuatolikara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Santun (2)
Tulisan selanjutnya PCNU Nduga: GIDI Sebenarnya tak Setuju Ada Musholla di Tolikara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Berita
18 Juli 2026 11:26
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?