Hidayatullah.com–Agen-agen perjalanan yang memberangkatkan 177 orang warga Indonesia untuk berhaji melalui Filipina tidak memiliki izin penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama menurut polisi.
“Dari hasil pengecekan di Kementerian Agama, umumnya mereka (agen perjalanan) enggak ada yang tercatat punya izin usaha keberangkatan ibadah haji,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Antaranews, Selasa, (23/08/2016).
Polisi menduga tujuh agen perjalanan yang terlibat dalam pemberangkatan 177 warga Indonesia untuk berhaji lewat Filipina dan akan memanggil pengurus biro-biro perjalanan tersebut untuk dimintai keterangan.
Ia mengatakan polisi belum mengetahui apakah para pelaku hanya bekerja di biro perjalanan biasa atau merupakan bagian dari sindikat kejahatan terorganisir.
“Belum dapat disimpulkan murni travel agent atau sindikat,” katanya.
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mengumpulkan fakta dan bukti tindak pidana dalam perkara ini.
“Bareskrim proaktif cari informasi, koordinasi dengan pihak imigrasi, berkomunikasi dengan senior officer kita di Manila,” katanya.
Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pemerintah Indonesia terus berupaya segera memulangkan 177 CHJ asal Indonesia yang menjadi korban penipuan haji di Filipina.
“Kasus ini jelas murni penipuan. Di mana ada 177 warga negara Indonesia yang karena ketidaktahuannya lalu kemudian diiming-iming pergi berhaji dengan menggunakan paspor tidak semestinya,” kata Lukman saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, para jemaah itu, berangkat dari Indonesia menuju ke Filipina menggunakan paspor Indonesia. Kemudian dari Filipina menuju Arab Saudi menggunakan paspor Filipina.
“Jadi, ini murni kasus penipuan dan 177 warga Indonesia itu adalah korbannya. Ini adalah tindakan kriminal yang terorganisir dan kami sedang mendalami untuk mengetahui siapa dibalik ini,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, langkah lain yang dilakukan pemerintah ialah berupaya mengembalikan para jemaah tersebut. Tentunya pengembalian setelah proses yang harus dilakukan tuntas.*