Hidayatullah.com– Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng menyebut ada sebuah rekayasa di balik mencuatnya kasus rekaman lobi perpanjangan kontrak PT. Freeport Indonesia.
“Kasus ini telah membuka kotak pandora adanya rekayasa agar Indonesia tidak perlu mendapat haknya, yaitu pendapatan dari pajak, divestasi, dan nilai tambah produksi pertambangan,” kata Daeng dalam “Dialog Kisruh Freeport” di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (06/12/2015).
Selain itu, kata Daeng, ada juga rekayasa secara terbuka membegal (melanggar,red) Undang-Undang untuk kepentingan kekayaan rezim pemerintahan sekarang.
Menurut Daeng, ada tiga hal yang melatarbelakangi munculnya kasus “Papa Minta Saham” ini, baik apakah itu secara langsung maupun tidak langsung. Pertama, PT. Freeport Indonesia dipandang belum memberikan kontribusi dari segi pemasukan negara.
“Meskipun kita punya pertambangan terbesar di dunia. Freeport dan Newmount, kalau dilihat APBN kita yang dikontribusikan oleh pertambangan tidak lebih dari Rp 18 triliun dari Rp 2000 triliun keuntungan. Itu sangat kecil sekali kontribusi pertambnagan dalam sektor fiskal kita,” kata Daeng.
Kedua, menurut Daeng, ada upaya untuk mengalihkan divestasi saham dari pemerintah kepada pihak tertentu. Dan berdasarkan ketentuan kontrak karya PT. Freeport Indonesia harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah.
“Kasus ini muncul barangkali ada skenario elit politik yang bermain untuk melakukan rekayasa politik agar divestasi itu tidak jatuh ke tangan pemerintah tetapi jatuh ke tangan swasta,” ujar Daeng.
Ketiga, Daeng menilai ada kecenderungan perusahaan tambang untuk menghindari Undang-Undang Minerba No 4 Tahun 2009 yang mewajibkan membangun smelter dalam negeri. Sebab, tidak ada satupun perusahaan yang membangun smelter..
“Rupanya kesulitan yang dihadapi Freeport inilah yang berusaha diterobos dengan cara lobi-lobi politik,” demikian tandas Daeng.*