Hidayatullah.com- Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng mengatakan bahwa, selama ini seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di Indonesia masih belum menjalankan kewajibannya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Minerba, termasuk Newmont dan PT. Freeport Indonesia.
“Newmont dan PT. Freeport itu masih belum melakukan divestasi dan pembangunan smelter, UU Minerba juga dilanggar, tetapi mereka masih diizinkan beroperasi dan melakukan ekspor melalui nota kesepahaman (MoU),” kata Daeng dalam Dialog Kisruh Freeport di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Ahad (06/12/2015).
Bahkan, Daeng menambahkann, meskipun Kementerian Keuangan telah memberlakukan bea keluar yang sangat tinggi ketika Newmont dan PT. Freeport melakukan ekspor, tetapi tetap saja hal itu sudah melanggar UU karena dilakukan hanya dengan MoU.
“Terus menerus diberi kelonggaran. Padahal, saya menilai tidak ada sama sekali komitmen keduanya membangun smelter. Peristiwa ini yang memicu permasalahan ‘Papa Minta Saham’ ini,” kata Daeng.
Menurut Daeng, kalau pemerintah sungguh-sungguh ingin meningkatkan sahamnya di Freeport Indonesia, sudah semestinya tidak ada celah bagi perusahaan swasta untuk turut serta dalam divestasi.
“Soal smelter, ini juga seharusnya kalau pemerintah sungguh-sungguh menerapkan (smelter,red), itu bisa memberi nilai tambah,” ujar Daeng.