Hidayatullah.com- Dalam Undang-Undang (UU) Bela Negara merupakan sikap, perilaku, tindakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang didasari oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka menyelematkan bangsa dan negara berdasarakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Artinya kalau seseorang berpikir bahwa Bela Negara itu selalu identik dengan berperang mengangkat senjata harus dihilangkan dulu, sebab kalau menurut makan bela negara dalam UU tersebut adalah sikap dan perilaku.
Demikian disampaikan oleh Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan (Kemhan), Laksamana Pertama TNI M Faisal kepada awak hidayatullah.com, di Gedung Kemhan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, belum lama ini.
Faisal memberikan contoh sikap Bela Negara, ketika ada seorang wartawan datang ke Kemhan lalu mewawancarai Direktur Bela Negara terkait program Bela Negara. Kemudian hasil daripada wawancara itu disampaikan kepada bangsa (pembaca,red) dalam bentuk berita yang baik tentang Bela Negara sehingga menjadikan bangsa paham tentang program bela negara bahkan mampu menimbulkan semangat dalam bernegara.
“Jadi, program bela negara itu adalah sebuah program guna membangkitkan semangat nasionalisme (kebangsaan) bagi seluruh bangsa Indonesia,” kata Faisal.
Sementara, disebutkan Faisal, program yang dilakukan oleh Kemhan adalah program pembinaan kesadaran bela negara dengan tujuan menyadarkan warga negara Indonesia tentang hak dan kewajibannya dalam membela negara.
“Kenapa harus disadarkan? Sebab tidak semua warga tahu hak dan kewajibannya dalam membela negara. Maka, Kemhan perlu memberitahu dan menyadarkan semua warga negara tentang hak dan kewajibannya dalam membela negara supaya semuanya menjadi paham,” jelas Faisal.
Karena itu, kata Faisal, ada 5 nilai yang perlu ditanamkan dalam diri setiap warga negara yaitu sebagai berikut; Pertama, menumbuh kembangkan kecintaannya kepada tanah air. Kedua, menumbuh kembangkan semangat berbangsa dan bernegara. Ketiga, harus kembali yakin bahwa Pancasila itu sebagai ideologi negara. Keempat, siap berkorban untuk bangsa dan negara (tidak selalu dengan nyawa tetapi juga berkorban waktu, tenaga dan pikiran untuk kepentingan negara). Kelima, warga negara memiliki kemampuan Bela Negara baik fisik maupun psikis.
“Untuk kemampuan fisik warga negara harus bisa menjaga dirinya dengan memiliki fisik yang bagus misalnya dengan berolahraga, makan makanan yang sehat dan menjauhi makanan yang tidak sehat (tidak menkonsumsi narkoba dan obat-obatan terlarang). Untuk psikisnya warga negara harus memiliki mental yang bagus, disiplin, percaya diri dan lain sebagainya. Nah, sebenarnya yang dimaksud program Bela Negara adalah sikap dan perilaku seperti itu, dalam rangka membentuk warga negara yang baik, bukan yang ahli perang,” demikian tandasnya.*