Hidayatullah.com– Sebagai organisasi yang peduli pada keluarga Indonesia, AILA Indonesia menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya kepada korban kejahatan kesusilaan dan korban kekerasan pada anak dan mengecam keras para pelakunya.
AILA menyampaikan pernyataan sikap soal penganiayaan terhadap seorang remaja putri di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dianiaya oleh teman-teman remaja putri lainnya.
“Para pelaku bisa dikenakan pasal 353 ayat (1) dan (2) pasal 354 ayat (1), pasal 355 ayat (1) KUHP tentang tindak penganiayaan berat terencana dan atau Pasal 76C UU Perlindungan Anak,” ujar Ketua AILA Indonesia Rita Hendrawati Subagio dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Rabu (10/04/2019).
AILA Indonesia mengapresiasi aparat hukum yang dengan cepat menangkap para pelaku. AILA Indonesia mendukung langkah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke meja hukum.
“Karena korban dan para pelaku adalah anak perempuan di bawah umur, maka AILA Indonesia berharap mereka dapat diperlakukan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.
AILA Indonesia berharap pemerintah melalui KPAI dapat melakukan konseling baik pada para korban ataupun pelaku, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Saat ini AILA Indonesia sedang melakukan kerja sama dengan elemen terkait di Pontianak untuk terus memantau kasus ini.
Mengingat usia korban dan para pelaku yang masih di bawah umur, AILA Indonesia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak menyebarkan identitas pribadi korban (nama, foto diri, dan lain-lain) dan identitas pribadi (foto, nama, media sosial, dan lain-lain) para pelaku.
AILA Indonesia berharap kasus-kasus kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan seperti perkosaan, tidak dipolitisasi untuk tujuan-tujuan tertentu, dengan menganggap tidak ada delik hukum yang dapat menjerat pelaku kejahatan tersebut.
Dengan berbagai bentuk kekerasan pada anak dan kejahatan kesusilaan yang terjadi, AILA Indonesia mengajak seluruh keluarga Indonesia untuk melakukan pendidikan dengan sungguh-sungguh, mempererat hubungan antar anggota keluarganya, dan mempertebal keimanan agar tidak terjerumus pada pengaruh yang mendorong pada tindak kejahatan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh beberapa siswa SMA terhadap satu siswa SMP yang terjadi beberapa pekan lalu di Pontianak. Kasus penganiayaan terhadap A, pelajar SMP tersebut viral di media sosial beberapa hari terakhir. Korban mengalami trauma dan luka-luka di beberapa bagian tubuhnya.
Polisi sudah meminta keterangan dari ibu korban penganiayaan tersebut, sementara korban belum bisa diminta keterangan karena masih dirawat di rumah sakit.*