Hidayatullah.com- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) angkat bicara terkait wacana tax amnesty alias pengampunan pajak yang kini menjadi polemik publik.
Ketua HIPMI Tax Center, Ajib Hamdani, mengatakan bahwa HIPMI mendukung rencana tax amnesty ini asalkan berkeadilan bagi seluruh pengusaha wajib pajak, dan regulasi selanjutnya harus menciptakan iklim ekonomi yang kondusif.
“Uang itu tidak mengenal kewarganegaraan, uang itu akan datang jika ada peluang bisnis yang membawa profit baik. Nah, untuk itu pemerintah seharusnya membuat peraturan perpajakan ini menjadi lebih jelas dan berkeadilan bagi publik. Pengusaha juga harus diberi kemudahan dalam hal perizinan, kepemilikan bangunan, stabilitas politik, dan kepastian hukum,” ujarnya dalam acara “Pojok Pajak HIPMI bertema Tax Amnesty dan Keadilan Publik, yang diselenggarakan di Menara Bidakara Jakarta, belum lama ini.
Jika semua aspek ini terpenuhi, lanjut Ajib, maka modal akan datang karena penanaman modal, baik domestik, dan asing yang terpenting adalah iklim bisnis yang kondusif. Ajib menambahkan ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha dalam urusan pajak.
“Ada hal- hal yang selama ini menjadi kendala para pengusaha soal urusan pajak, dan semacamnya misalnya, biaya- biaya selain PPn, seperti surat izin usaha, upeti, dan lain sebagainya, Jangan kira pebisnis bayar PPN sudah selesai, padahal belum selesai disitu saja karena ketidaktahuan, tetapi datanglah surat cinta dari perpajakan. Kecenderungan pemerintah membuat kebijakan sporadis dan tidak kontinyu. Ini sangat membingungkan dan harus ada payung hukum yang jelas ke depannya,” tegas Ajib.
Ketua Umum BPP HIPMI Bahlil Lahadalia menyampaikan HIPMI sejak lama sudah berkomitmen mendorong adanya asas kesetaraan perpajakan Indonesia. Mengingat saat itu, masih banyak dana orang kaya yang terparkir luar negeri. Sehingga membuat kita berpikir seharusnya dana itu bisa dipulangkan kembali.
“Kita usul hanya pebisnis diluar negeri, tetapi asas berkeadilan. Jangan yang kecil dibunuh seperti pengusaha di daerah-daerah,” tegasnya.
Bahlil menambahkan, bahwa perkembangan perekonomian sebenarnya sudah lebih baik dan harusnya pemerintah lebih fair pro bisnis. Jika dilihat PPh badan sudah tinggi hingga 30%. Setelah kita hitung sebenarnya kita ini karyawannya pemerintah.
“Kalau begini apa bedanya pemerintah yang sekarang dengan zaman kolonial. Pemerintah wajib menarik pajak dan melindunginya, apalagi peran pebisnis begitu penting dalam perekonomian,” ungkapnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun mengungkapkan, saat ini penerimaan negara sedang menurun.
Sementara, pilihan kebijakannya terbatas dan waktunya terbatas. Oleh karenanya, tax amnesty atau pengampunan pajak perlu untuk diambil, supaya negara bisa mendapatkan penerimaan yang optimal.
“Kalau kita bicara tax amnesty kita berbicara tentang bagaimana supaya dalam waktu dekat penerimaan negara itu bisa secara optimal bisa dicapai. Pertanyaannya, apakah kita melalui tax amnesty atau mencetak hutang baru, itu yang menjadi pertaruhan kita,” kata Misbakhun.
Dia menegaskan, kalau negara mengambil jalan mencetak hutang baru, itu akan menjadi beban bagi anak cucu ke depan. Sedangkan, kalau membuat tax amnesty, maka negara akan bisa mengumpulkan pajak dalam jumlah yang besar, yang bisa dipakai untuk melakukan pembiayaan pembangunan yang saat ini menjadi prioritas pemerintah, seperti membayar gaji guru, polisi, tentara, membangun jalan dan balai desa.
“Keadaan ini harus dipahami semua pihak, jangan dikaitkan kemudian masalah ini dengan seakan-akan pemerintah ingin melakukan sebuah pengampunan yang berlebihan, ini masalah tax amnesty semata,” ujar politikus Golkar itu.*