Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pencegahan LGBT Bisa Lewat UU dan Perda

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 12 Februari 2016 12:49 12:49 pm
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 12 Februari 2016 12:49
Bagikan
Elemen Muslim Jabar mendatangi anggota dewan
Bagikan

Hidayatullah.com—Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Didi Sukardi mengatakan masalah Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT) adalah gejala nasional dan global. Karena itu, ia memerlukan payung hukum yang berlaku di seluruh Indonesia untuk melindungi masyarakat.

“LGBT ini kan sifatnya nasional bahkan global maka perlu payung hukum berlaku di seluruh Indonesia dan itu sekali lagi wewenang DPR dan pemerintah pusat,” demikian disampaikan Didi Sukardi saat menerima elemen masyarakat Jawa Barat hari Kamis (11/2/2016).

Untuk Jawa Barat sendiri menurut Didi sebenarnya sudah ada Perdanya yakni  Perda Jabar No.9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Ia sedikit menjelaskan isi Perda tersebut yang membahas tentang upaya membangun masyarakat khususnya di Jawa Barat lewat keluarga yang tangguh.

“Secara umum tujuan Perda ini adalah terwujudnya kualitas keluarga dalam memenuhi kebutuhan fisik material dan mental spiritual secara seimbang sehingga dapat menjalankan fungsi keluarga secara optimal menuju keluarga sejahtera lahir serta batin. Saya kira untuk menangkal perilaku LGBT ini bisa dari keluarga dengan mengacu pada Perda tersebut,”jelasnya.

Pihaknya pun mengaku sangat membuka diri sekiranya dalam Perda tersebut masih ada kekurangan sehingga bisa dilakukan revisi. Untuk itu pihaknya berharap peran aktif masyarakat khususnya ormas Islam dalam menelaah sekaligus mensosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat luas.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Silakan jika ada masukan terkait Perda tersebut jika diperlukan nanti bisa kita revisi. Namun perlu diingat karena ini Perda yang sifatnya lokal atau wilayah maka untuk sanksi tidak bisa setegas Undang-undang.” *

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bandungbiseksualGedung SatehomoseksualJawa Baratlesbianlgbttransgender
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Cucu Mandela Tak Bisa Pimpin Upacara karena Muslim
Tulisan selanjutnya Asalkan Iman Tidak Hilang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?