Hidayatullah.com– Dr. Fidiansjah melakukan klarifikasi terkait somasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Pakar hukum Universitas Indonesia, Dr. Heru Susetyo, mengatakan apa yang dilakukan Dr. Fidiansjah sudah benar.
Heru melihat dinamika ini masih sebatas wilayah klarifikasi, belum masuk ke wilayah hukum. Demikian katanya saat konferensi pers Dr. Fidiansjah di Sekretariat Gerakan Indonesia Beradab (GIB), Jl. H. Sa’abun, Pejaten, Jakarta, Rabu (23/03/2016).
“Kita tidak bicara menang kalah. Kita bicara menanggapi pers rilis, karena yang didapatkan Dr. Fidiansjah itu (berupa pers rilis terbuka), maka ditanggapi dengan pers rilis juga,” ujarnya.
“Karena kalau somasi, kan, disampaikan langsung kepada yang bersangkutan, isinya mengenai hal-hal yang diminta. Ini, kan, didapatkan secara terbuka, maka jawabannya juga secara terbuka dengan pers rilis,” tambahnya.
Apa yang disampaikan Dr. Fidiansjah, kata dia, adalah benar menurut ilmu pengetahuan yang dipahami selama ini. “Jadi tidak menyalahi konstitusi,” tegasnya.
Senada, Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, Prof. Dr dr Dadang Hawari membenarkan apa dikatakan Dr. Fidiansjah.
“Justru kalau informasi LGBT itu yang melanggar, yang tidak benar malah dipromosikan. Berdasarkan konstitusi negara kita bahwa LGBT tidak dibenarkan, meskipun ada keberadaannya,” jelasnya.
Dadang Hawari menyatakan, sikap Indonesia terhadap fenomena LGBT sudah sangat demokratis dan mengedepankan hak asasi.
“Bahwa itu penyakit gangguan jiwa, benar, itu bisa kita layani untuk pengobatan. Kurang apa baiknya, apa kurang demokratis? Kurang HAM? Kalau di Malaysia, Rusia, atau Singapura sudah habis, bakal dipidanakan,” terangnya. [Baca: Sampaikan Permohonan Maaf, Dr Fidiansjah Teguh Jika Homoseksual Gangguan Jiwa]
Siap Berargumen Ilmiah
Fidiansjah sendiri mengungkap, apa yang ia sampaikan pada saat acara ILC di sebuah tv swasta, (16/02/2016) lalu, bukan merupakan kesalahan dalam mengutip text book PPDGJ. Tapi karena faktor keterbatasan waktu dan konteks pertanyaan saat itu.
“Tidak bisa satu kalimat dijadikan pegangan, tapi bagaimana harus dibaca secara keseluruhan dari A-Z. Tentu pada saat itu tidak mungkin saya bacakan semuanya, habis waktunya. Jadi keterbatasan waktulah yang menyebabkan itu tidak dibaca secara utuh,” paparnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Membacanya harus sebagai satu kesatuan, jadi konteks saat itu adalah homoseksual, biseksual, dan transeksual. Sehingga yang menjadi konsen adalah pertanyaan itu. Jadi sekali lagi, kalau membacanya dari A-Z lengkap, tidak cukup saya diberi waktu hanya 5-10 menit,” tambah Fidiansjah.
Dirinya pun menyatakan siap membuktikan argumentasi tersebut secara ilmiah. Dengan catatan harus didudukkan pada tempatnya dan pada pihak yang berwenang.
Adapun poin tentang keilmiahan, Fidiansjah memberikan wewenangnya kepada PB IDI. Ia mengaku bukan levelnya berbicara dengan orang hukum, juga sebaliknya.
“Kalau bicara soal kedokteran ya di forum kedokteran. Inilah yang saya maksudkan. Tentu tidak pada tempatnya membandingkan profesi lain,” ujarnya.*