Hidayatullah.com — Kementerian Agama menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pedoman itu diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas merespon surat edaran tersebut, Ia mengaku setuju dan mendukung aturan ini. Hanya saja pelaksanannya tidak boleh kaku. “Itu suatu hal yang bagus. Cuma mungkin masalah implementasinya jangan terlalu kaku dan jangan disamakan untuk semua daerah,” kata Anwar Abbas seperti mengutip dari website resmi Muhammadiyah, Senin (21/02/2022).
Wakil Ketua Umum MUI ini menjelaskan maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara atau speaker masjid yang keluar. Sebab, ia menilai hal itu sebagai syiar Islam.
“Oleh karena itu mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian,” tutur pria yang kerap disapa Buya Abbas ini.
Lebih lanjut, Buya Abbas juga menekankan, terkait dengan penggunaan pengeras suara luar yang hanya dibatasi lima menit sebelum azan dikumandangkan, menurutnya sangat singkat. Dia mengusulkan supaya waktu penggunaan suara toa masjid ke luar ditambah 10 menit agar masyarakat tidak telat datang ke masjid.
“Khusus untuk salat subuh banyak orang yang terbangun setelah mendengar suara lewat loud speaker. Kemudian juga banyak dari mereka yang mandi terlebih dahulu sebelum berangkat ke mesjid. Jadi mungkin minimal memerlukan waktu 15 menit sebelum waktunya,” bebernya.
Terlebih lanjut Buya Abbas melanjutkan untuk masyarakat muslim yang ada di kampung-kampung, terutama di daerah pedesaan, biasanya jarak masjid dengan rumahnya jauh. Jika waktu yang diberikan 5-10 menit diperkirakan bisa membuat jemaah telat, terutama bagi yang tak punya kendaraan.
“Hal-hal seperti ini tentu perlu dipertimbangkan. Untuk itu bagaimana baiknya pelaksanaan sebuah peraturan perlu ada kesepakatan-kesepakatan dari masyarakat setempat,” pungkasnya.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Sementara itu, Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad juga mendukung aturan ini, ia beranggapan pengeras suara di masjid memang harus diautur, agar tidak digunakan sembarang waktu.
“Bagus ada pengaturan. Supaya penggunaan pengeras suara masjid atau pun yang lain tidak sembarangan. Tidak sembarang waktu,” ujar Dadang.
Untuk itu, Dadang mengajak umat muslim agar pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dapat ditaati. “Saya kira sudah bagus, tinggal ditaati oleh semua pihak,” katanya.*