Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ini Pokok-pokok Pembahasan Revisi UU Terorisme

Ahmad
Terakhir diupdate: 24 Maret 2016 11:48 11:48 am
Ahmad
Dipublikasikan 24 Maret 2016 11:48
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani (tengah) dalam diskusi tentang terorisme di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Rabu (23/03/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme saat ini mencapai tahap persiapan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR RI. Nantinya, pansus tersebut akan diisi oleh perwakilan fraksi dari Komisi I dan III yang berjumlah sekitar 30 orang.

“Sudah diserahkan pada pertengahan masa sidang yang lalu. Sekarang lagi reses, nanti setelah masuk pada awal April akan dilanjutkan prosesnya,” ujar Asrul Sani, anggota Komisi III DPR saat menjadi pembicara pada diskusi tentang terorisme di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta, Rabu (23/03/2016).

Terkait RUU Terorisme tersebut, kata Asrul, ada tujuh poin yang akan dibahas. Pertama, soal finalisasi yang disebut pemerintah sebagai bentuk-bentuk tindak terorisme.

Misalnya, menyimpan bahan-bahan peledak, atau keikutsertaan pelatihan militer baik di dalam maupun luar negeri, yang itu kemudian menimbulkan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme.

Kedua, pemberatan sanksi atau hukuman tindak terorisme. Khususnya tentang pemufakatan jahat percobaan melakukan tindak terorisme dan perbuatan membantu tindakan terorisme.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Organisasi Bisa Disanksi

Poin selanjutnya, perluasan sanksi. Tidak hanya terhadap orang per orang, tapi juga terhadap korporasi atau badan hukum yang mencakup perusahaan, yayasan, atau organisasi apapun.

“Jadi konteks badan hukum di sini sangat luas. Dan kalau dalam suatu badan hukum ada anggotanya yang terindikasikan tindak terorisme dan seandainya dia menjadi tersangka, hukumannya tidak hanya kepada individu. Tapi juga bisa kepada badan hukum itu sendiri, sanksinya bisa dikenakan pembubaran atau pembekuan,” jelas Asrul.

Keempat, soal introduksi atau penetapan sanksi-sanksi pidana tambahan, berupa pencabutan kewarganegaraan atau pencabutan paspor.

“Sebetulnya kalau pencabutan paspor sudah ada di undang-undang kewarganegaraan, tapi di revisi undang-undang ini, pencabutan status kewarganegaraan juga akan dilakukan jika melakukan tindak terorisme,” paparnya.

Kelima, penambahan kewenangan penegak hukum untuk melakukan pencabutan kewarganegaraan atau paspor di luar pengadilan. Terutama bagi WNI yang ikut perang atau pelatihan militer di luar negeri.

Poin selanjutnya, yakni perluasan upaya paksa dalam hal penangkapan, dari kewenangan sebelumnya tujuh hari menjadi tiga puluh hari.

“Kemudian penahanan yang sekarang enam bulan, tidak jelas bisa diperpanjang atau tidak. Tapi dalam revisi ini, maka penyidik bisa diperpanjang 60 hari ditambah 60 hari lagi. Jadi saya hitung total, orang bisa ditahan sampai sebelum proses peradilan itu hingga 11 bulan,” terang politisi dari Fraksi PPP ini.

Poin terakhir, menyangkut kewenangan penegak hukum untuk menempatkan orang tertentu di tempat tertentu dalam rangka pencegahan selama 6 bulan.

“Ini yang harus direvisi benar. Ini yang kalau di media saya sebut sebagai pasal rasa Guantanamo,” tukas Asrul.

“Itu kira-kira pokok Revisi Undang-undang Terorisme. Yang ingin saya sampaikan bahwa, revisi UU No. 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme tersebut adalah inisiasi dari pemerintah, ini yang harus dipahami,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota DPRAsrul saniterorismeUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketum PP Persis: Kita Harus Kuat Hadapi Syiah dan LGBT
Tulisan selanjutnya Pakar Hukum: Yang Dilakukan Dr Fidiansjah Sudah Benar

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Berita
12 Juli 2026 17:17
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?