Hidayatullah.com–Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) tegas menolak rencana penambahan anggaran APBN-P untuk Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88.
“Penambahan ini sangat tidak layak. Sejak dibentuk, Densus 88 telah membunuh 121 orang tanpa proses hukum, padahal negara Indonesia merupakan negara hukum,” kata Aza El Munadiyan, Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI dalam rilinya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, Senin (11/04/2016).
Menurut Aza, laporan keuangan Densus 88 selama ini tidak transparan dan akuntabel.
“Dana yang diperoleh dari bantuan luar negeri dan APBN tidak pernah terang benderang. Efektifitas dan efisiensi anggaran pun tidak terjadi,” sahutnya.
Pernyataan KAMMI ini disampaikan di tengah mencuatnya dugaan kesalahan prosedur yang mengakibatkan tewasnya Siyono (34), sementara dikabarkan Polri bakal memperoleh anggaran Rp 1 triliun untuk memperkuat kapasitas personel pasukan Datasemen Khusus 88 (Densus 88).
Rencananya, menurut KAMMI, anggaran ini akan diajukan pemerintah dalam RAPBN-P 2016. Alasannya, pemerintah sedang memperkuat kapasitas aparat penegak hukum, baik dari sisi penganggaran maupun penguatan kewenangan dengan revisi regulasi.
Aza juga menilai kebijakan penambahan anggaran tersebut juga tidak tepat lantaran kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini sedang lesu.
“Kinerja Densus 88 pun bisa disebut gagal. Setelah bertahun-tahun masih saja marak adanya tindakan terorisme. Bisa jadi terorisme saat ini bukan lagi kegiatan teror ideologis, namun mengarah kepada proyek teror dengan meminjam kedok agama Islam,” tutupnya.*