Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Pemerintah melakukan moratorium pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang memiliki balita ke luar negeri. Desakan ini disampaikan setelah KPAI melakukan penelitian di sejumlah kantong-kantong pengiriman TKW di Indonesia.
Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan dibutuhkan pembatasan berapa usia anak yang boleh ditinggalkan ibunya bekerja ke luar negeri. Selain itu, menurutnya, dibutuhkan jaminan yang dibebankan, baik kepada pengusaha atau pemerintah, terkait kebutuhan dan perlindungan anak selama ditinggalkan ibunya ke luar negeri.
“Dalam level government, jika pengirimanTKW itu bagian dari ikhtiar, harus memenuhi syarat2 formil dan substansial sesuai perlindunan anak, misalnya ditentukan berapa usia anak minimal yang tidak lagi tergantung pada ibu,baik secara fisik maupun psikis,” katanya saat melakukan konferensi pers bersama Wakil Ketua Susanto, Putu Elvina, Rita Pranawati dan Maria Ulfah Anshor di Kantor KPAI, Senin (11/04/2016).
Niam menambahkan perlunya penekanan untuk jaminan pengasuhan dan perlindungan anak selama ibu bekerja di luar negeri. Jaminan berupa biaya nafkah serta pengasuhan pengganti serta usia anak telah tuntas pendidikan dasar
“Lebih dari itu, bagi ibu yang masih punya balita, tidak boleh secara mutlak diijinkan ke luar negeri,” jelasnya.
Komisioner KPAI bidang Sosial dan Anak dalam Situasi Darurat, Maria Ulfah Anshor menyebutkan saat ini jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 7 juta jiwa. 80 persennya (5,6 juta) adalah perempuan usia produktif berkisar antara 18-40 tahun.
“Jika diasumsikan setiap TKI memiliki 2 anak, maka ada 11,2 juta anak kehilangan hak pengasuhan dan kasih sayang dari ibunya karena bekerja di luar negeri,” kata Maria Ulfah Anshor yang telah melakukan penelitian tahun lalu terkait masalah ini.
Maria mengungkapkan tidak ada klausul yang secara eksplisit menyebutkan pentingnya perlindungan anak di UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
“Perlu adanya revisi dalam UU tersebut , dan harapannya pada pembahasan di UU, kan leading sector-nya di Kemenakertrans dan Komisi 9 DPR,” katanya lebih lanjut.
Hal yang harus diperhatikan adalah bagaimana anak mendapat jaminan pemenuhan pengasuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama ibu bekerja di luar negeri, anak harus mendapat asuransi pendidikan dan kesehatan yang tujuannya adalah jaminan agar anak tidak terlantar.
“Dari penelitian yang saya lakukan, dalam sejumlah kasus, uang yang dikirim TKW ternyata tidak digunakan untuk kebutuhan anaknya, ini harus kita perhatikan ,” jelas Maria Ulfah.
Selain itu, ditambahkannya, ayah yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri juga ternyata tidak mengasuh anak. Banyak anak-anak yang tidak mendapat hak asuh karena ayahnya juga ikut-ikutan pergi dengan alasan mencari uang.
“Di tingkat implementasi belum bisa diharapkan, karena belum ada yang mengatur perlindungan anak yang ditinggal ibunya ke luar negeri, terutama pada tkw yang memiliki anak dan balita, meski pemerintah dan agensi diuntungkan dengan devisa, namun belum ada jaminan perlindungan anak,” tegasnya.*