Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LP Cipinang Pindahkan Ahok ke Mako Brimob Depok, Ketua JPU: Terserah Dia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Juni 2017 20:38 8:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juni 2017 20:38
Bagikan
Foto Ahok (tiga dari kanan) dijenguk Menteri Hukum dan HAM Yasonna (Tiga dari kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, yang beredar luas di media sosial.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ali Mukartono, mengaku, jaksa sebenarnya sudah mengeksekusi Ahok ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Namun, menurutnya, pihak LP Cipinang yang memindahkan terpidana penistaan agama itu ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Kalau sudah begini, Ali menyerahkan semua urusannya ke pihak LP.

“Kalau LP-nya kemudian (Ahok) dipindah kemana-mana, urusan dia,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com kemarin. “Karena yang penting, saya melaksanakan tugas selaku eksekutor sudah selesai.”

Baca: Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob, Anggota DPR Pertanyakan Keamanan Lapas

Ali menganggap pihak Lapas tidak melawan eksekusi jaksa. “Enggak, ndak, kalau sudah warga binaan, kalau sudah napi, itu kewenangan dia untuk mau ditempatkan seluruh Indonesia, urusan dia itu.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Disinggung soal keharusan napi harus ditahan di LP berdasarkan Undang-Undang Pemasyarakatan, Ali merespon, “Oh terserah dia, ada kesalahan kemudian, kan, dia. Salah ndak salah dia lah, udah kewenangan dia.”

Menurut Ali, pihak LP Cipinang sudah mengirimkan surat yang berisi alasan pemindahan Ahok ke Mako Brimob Depok dengan tembusan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“(Alasannya) banyak, over capacity, dan lain sebagainya, banyak banget,” kata Ali. Saat ditanya alasan lainnya, Ali mengaku lupa.

Baca: Ahok Batal Ditahan di LP Cipinang, Pakar Hukum Pidana: Itu Melanggar KUHAP

Hidayatullah.com lalu mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk mencari tahu alasan-alasan lain Lapas memindahkan Ahok ke Mako Brimob. Di sana kami diterima oleh anggota JPU, Fedrik Adhar. Namun Fedrik enggan berkomentar.

Media ini juga sudah berusaha mendatangi LP Cipinang dan menghubungi Kepala LP Kelas I Cipinang, namun tidak bertemu dan panggilan telepon media ini tidak diangkat.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terpidanaAli MukartonoBasuki Tjahaja PurnamaFedrik Adhar.JPU kasus Ahokkasus AhokKejaksaan Negeri Jakarta Utaraketimpangan hukumLP CipinangMako Brimob Depokpemerintahpengadilanpengamanan lapaspenistaan agamapidanaproses hukumUndang-Undang Pemasyarakatan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ahok Masih Ditahan di Mako Brimob, Anggota DPR Pertanyakan Keamanan Lapas
Tulisan selanjutnya Kuasa Hukum Buni Yani Optimistis Hakim Batalkan Dakwaan Jaksa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?