Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM Ingatkan Aparat Tak Semena-mena dalam Menangani Terorisme

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 April 2016 15:51 3:51 pm
Ahmad
Dipublikasikan 22 April 2016 15:10
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Aspek pelanggaran prinsip hukum dalam penanganan tindak pidana terorisme harus menjadi pertimbangan saat perumusan Revisi Undang-undang (RUU) Terorisme.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Imdadun Rahmat, dalam diskusi bertema “Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI” di ruang rapat FPKS, kompleks DPR-MPR, Jakarta, Kamis (21/04/2016).

Ia beranggapan, jika fakta itu diabaikan, akan berpotensi menimbulkan over authority (kelebihan wewenang) yang akan mengarah kepada abuse of authority (penyalahgunaan wewenang).

“Jangan sampai dalam penindakannya, anti teror bisa menjadi kekerasan yang dilakukan aparatur negara,” ujarnya.

Imdadun pun menekankan, penanganan tindak terorisme juga harus menjunjung tinggi aspek HAM.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Upaya untuk merespon (tindak terorisme) itu tetap dengan mengedepankan human right (HAM) dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Beda Penangkapan dan Penghilangan

Di antara poin yang sedang dibahas dalam RUU Terorisme adalah perpanjangan masa penangkapan. Imdadun meminta, poin ini tidak justru melanggar kaidah penangkapan yang mengarah kepada kesewenang-wenangan dan penghilangan secara paksa.

Ia menjelaskan, berbeda antara penangkapan dan penghilangan. Penangkapan adalah dengan memberikan penjelasan kepada keluarganya, ditangkap dibawa ke mana, dan nasibnya seperti apa.

“Bedanya dengan penghilangan adalah ditangkap tapi tidak diketahui nasibnya bagaimana, ke mana, dibawa oleh siapa. Informasi mengenai keadaannya tidak ada,” tukasnya.

Demi legalitas dan kepastian hukum, terangnya, semua orang yang ditangkap berhak atas jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jadi semakin panjang waktu penahanan itu semakin terbuka potensi untuk adanya kekerasan dan sebagainya,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88Imdadun Rahmatkomnas HampenangkapanUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sitti: Pejuang Perempuan yang Terlupakan
Tulisan selanjutnya Banjir 3 Meter di Bekasi, Tak Ada Korban Jiwa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Berita
4 Juni 2026 11:00
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?