Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatayat NU Desak DPR Segera Sahkan Undang-Undang ‘Pemerkosaan’

Ahmad
Terakhir diupdate: 7 Mei 2016 11:41 11:41 am
Ahmad
Dipublikasikan 7 Mei 2016 11:41
Bagikan
PW Fatayat NU Jateng & LSM melakukan aksi solidaritas untuk Yutun di depan gdung DPRD & Gubernur Jateng
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Anggia Ermarini, mengecam keras kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), siswi SMP asal Rejang Lebong, Bengkulu.

Menurut Anggia, kejadian itu tidak hanya memalukan tetapi merupakan tamparan bagi republik ini.

“Bagaimana tidak, kasus YY menjadi salah satu bukti bahwa negara gagal memberikan perlindungan serta menjaga hak hidup warganya, terutama perempuan dan anak,” tegas Anggia, Jumat (06/05/2016) dikutip laman RRI.

Anggia mengatakan, perempuan dan anak memang selalu menjadi kelompok yang rawan korban kekerasan. Berdasarkan catatan akhir tahun Komnas Perempuan 2015, kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat setiap tahun.

“Kasus kekerasan seksual menempati urutan paling tinggi, yakni 72 persen atau 2.399 kasus. Disusul pencabulan sebanyak 18 persen atau 601 kasus, dan pelecehan seksual sebanyak 5 persen atau 166 kasus,” tuturnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Adapun Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia mencatat, selama tahun 2010 sampai 2014, terdapat 21 juta kasus pelanggaran hak anak di seluruh penjuru Indonesia. Dari jumlah tersebut, kasus kejahatan seksual selalu menempati urutan paling tinggi.

Parahnya, kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak berbanding terbalik dengan upaya penurunan dan penyelesaian kasus yang dilakukan negara, yang cenderung berjalan di tempat.

Anggia menilai, hingga kini “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” yang menjadi payung hukum pencegahan dan perlindungan korban kekerasan seksual belum juga disahkan. Meski RUU “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” tidak masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, namunRUU ini masuk ke dalam daftar Prolegnas Tambahan.

Karena itu, pihaknya mendorong keseriusan seluruh fraksi dan komisi terkait di DPR dan DPD untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini.

“Pembahasan dan pengesahan “RUU Penghapusan Kekerasan Seksual” ini akan menjadi bukti adanya keseriusan dari wakil rakyat dalam menjalankan fungsi legislasi dan representasinya, khususnya terhadap perempuan dan anak,” ujar Anggia.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatayat Nahdlatul Ulamakekerasan seksualNUpemerkosaan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wali Kota London Terpilih Sadiq Khan Pernah Dukung Perkawinan Sejenis
Tulisan selanjutnya Ironi di Balik Resepsi Pernikahan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?