Hidayatullah.com–Dua anggota Detasemen Khusus Antiteror (Densus) 88 Mabes Polri dijatuhi sanksi berupa demosi tidak percaya dalam putusan sidang kode etik terkait kasus kematian terduga kasus terorisme Siyono.
“Jadi sudah dilangsungkan putusan terhadap dua terduga pelanggar yakni AKBP T dan Ipda H,” kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, dikutip Antara, Rabu, (11/05/2016).
Dalam putusan tersebut, keduanya wajib menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Kepolisian. “Itu sudah dilakukan,” katanya.
Selanjutnya keduanya didemosi tidak percaya, artinya tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain.
“Dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal empat tahun,” katanya.
Saat ditanya, terkait satuan yang akan ditempati oleh kedua polisi tersebut, Boy mengatakan hal itu belum ditentukan.
“Itu nanti diproses di Wanjak (Dewan Jabatan dan Kepangkatan),” katanya.
Seperti diketauhi, sidang kode etik profesi terkait kasus kematian Siyono telah digelar sejak Selasa (19/04/2016). Sidang yang pernah dijanjikang berlangsung terbuka ternyata berlangsung secara tertutup.
Sidang tersebut bertujuan untuk menentukan adanya kemungkinan pelanggaran prosedur oleh anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melaksanakan tugas pengawalan kepada Siyono.
Namun dua anggota Densus 88 yang menjadi terduga pelanggar kasus kematian Siyono itu mengajukan banding setelah menerima hasil putusan sidang kode etik terkait dengan perkara tersebut.
“Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang,” kata Kadivhumas Polri Brigjen Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu malam.
Boy mengatakan bahwa upaya banding dua terduga pelanggar, yakni AKBP T dan Ipda H akan diproses.
Pihak keluarga, terutama istri Siyono, Suratmi, meminta keadilan terkait dengan meninggalnya suaminya.
Sebelum ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, Tim Dokter Forensik dan Koalisi Masyarakat Sipil menggelar konferensi pers pengumuman hasil autopsi jenazah Siyono di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (11/04/2016).
Inilah Hasil Autopsi Penyebab Utama Kematian Siyono
Dua Gepok ‘Uang Damai’ untuk Keluarga Siyono Dibongkar, Isinya Rp 100 Juta
Hasil uji laboratorium berupa mikroskopis dati Tim ditemukan ada luka di sekujur tubuh Siyono. adanya luka di sekujur tubuh seperti memar dan patah tulang di beberapa bagian.
Penyebab utama kematian dikarenakan patah tulang pada bagian dada dan iga yang mengarah kepada kerusakan organ jantung sehingga menyebabkan kematian.
“Walaupun ada juga luka di bagian kepala, tapi itu bukan menjadi penyebab dari kematian,” ungkap dr. Gatot Suharto, ketua tim dokter forensik yang melakukan autopsi terhadap jasad Siyono.*