Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengkritik larangan pemakaian cadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia mengatakan, pemakaian cadar merupakan hak kebebasan warga negara dalam menjalankan ajaran agamanya yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Tapi Rektor IAIN Bukittinggi, Ridha Ahida, berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang menyinggung kewenangan kampus mengatur dirinya sendiri selama tetap memenuhi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Baca: MUI Minta IAIN Bukittinggi Tiru UIN Suka Cabut Larangan Cadar
Memang benar, kampus punya otonomi, namun menurut Fikri, payung besar otonomi itu harus UUD 1945.
”Kalau toh otonomi, maka tetap harus dalam dalam bingkai NKRI dan UUD 1945,” tegas politisi PKS ini saat dihubungi hidayatullah.com, Ahad (18/03/2018).
Kalau otonomi kampus tidak dalam payung UUD 1945, lanjutnya, maka akan menimbulkan keributan dan bisa digugat.* Andi