Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Keluarga Siyono Laporkan Anggota Densus ke Polres Klaten

Ahmad
Terakhir diupdate: 16 Mei 2016 15:44 3:44 pm
Ahmad
Dipublikasikan 16 Mei 2016 12:45
Bagikan
Surat Laporan Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) selaku kuasa hukum keluarga Siyono
Bagikan

Hidayatullah.com – Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) selaku kuasa hukum keluarga Siyono, terduga korban kasus terorisme yang tewas saat ditangkap Densus 88, melaporkan 3 (tiga) dugaan tindak pidana terkait kematian almarhum Siyono ke Polres Klaten pada Ahad (15/05/2016).

“Kita melaporkan tiga laporan, dari yang tiga itu yang dibuatkan tanda bukti satu, yang dua itu baru dimasukkan kedalam aduan ke kepolisian dan masih didalami,” ujar Trisno Raharjo, Koordinator TPK saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, Senin (16/05/2016).

Laporan pertama, kata Trisno, terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88.

“Laporan pertama ini sudah diterima, yang dugaan pembunuhan atau penyiksaan berujung kematian. Aduan yang lain juga diterima, tapi masih didalami,” jelasnya.

Trisno mengungkapkan, pihaknya tidak saja melaporkan dua orang anggota Densus yang sedang diproses di Sidang Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP MTK dan IPDA HH.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadikan memang ada dua yang sedang diproses sidang etik, yang dua itulah yang kami laporkan. Tapi kami tidak terbatas pada dua itu, ditambah anggota densus yang terlibat dalam penangkapan perkara Siyono,” paparnya.

“Kalau kami lihat mereka itu kan kemana-mana untuk penunjukkan (suatu tempat) saja selalu rombongan, masa ini hanya dua anggota, kami tidak percaya,” tambah Trisno.

Selain laporan dengan nomor STTLP/92/V/2016/SPKT tersebut, dua hal yang juga dilaporkan keluarga Siyono antara lain terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Almarhum siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup, yang saat dibuka di Komnas HAM, tanggal (11/04/2016) lalu, berisi segepok uang masing-masing berjumlah Rp 50 juta.

Serta dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono.

Tim Pembela Kemanusiaan sendiri terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara Pemudah Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, serta Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah dan Klaten.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:densus 88PolresSiyono
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tragedi Aleppo: Antara Bashar al Assad dan Hulaghu Khan [2]
Tulisan selanjutnya Menkeu: Keuangan Syariah Bermanfaat Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?