Hidayatullah.com – Tim Pembela Kemanusiaan (TPK) selaku kuasa hukum keluarga Siyono, terduga korban kasus terorisme yang tewas saat ditangkap Densus 88, melaporkan 3 (tiga) dugaan tindak pidana terkait kematian almarhum Siyono ke Polres Klaten pada Ahad (15/05/2016).
“Kita melaporkan tiga laporan, dari yang tiga itu yang dibuatkan tanda bukti satu, yang dua itu baru dimasukkan kedalam aduan ke kepolisian dan masih didalami,” ujar Trisno Raharjo, Koordinator TPK saat dihubungi hidayatullah.com di Jakarta, Senin (16/05/2016).
Laporan pertama, kata Trisno, terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian yang diduga dilakukan oleh anggota Densus 88.
“Laporan pertama ini sudah diterima, yang dugaan pembunuhan atau penyiksaan berujung kematian. Aduan yang lain juga diterima, tapi masih didalami,” jelasnya.
Trisno mengungkapkan, pihaknya tidak saja melaporkan dua orang anggota Densus yang sedang diproses di Sidang Komisi Etik Profesi Polri, yakni AKBP MTK dan IPDA HH.
“Jadikan memang ada dua yang sedang diproses sidang etik, yang dua itulah yang kami laporkan. Tapi kami tidak terbatas pada dua itu, ditambah anggota densus yang terlibat dalam penangkapan perkara Siyono,” paparnya.
“Kalau kami lihat mereka itu kan kemana-mana untuk penunjukkan (suatu tempat) saja selalu rombongan, masa ini hanya dua anggota, kami tidak percaya,” tambah Trisno.
Selain laporan dengan nomor STTLP/92/V/2016/SPKT tersebut, dua hal yang juga dilaporkan keluarga Siyono antara lain terkait dugaan tindak pidana menghalang-halangi penegakan hukum dan autopsi terhadap jenasah Almarhum siyono, yang diduga dilakukan oleh polwan yang menyerahkan dua bungkusan tertutup, yang saat dibuka di Komnas HAM, tanggal (11/04/2016) lalu, berisi segepok uang masing-masing berjumlah Rp 50 juta.
Serta dugaan tindak pidana pelanggaran kewajiban dokter terhadap pasien yang diduga dilaksanakan oleh doter Forensik, dr Arif Wahyono, SPF, DFM yang membuat surat keterangan tertanggal 11 Maret 2016, yaitu Sertifikat Medis Penyebab Kematian yang tidak mengisi dengan benar formulir sebab kematian Almarhum Siyono.
Tim Pembela Kemanusiaan sendiri terdiri dari LBH Yogyakarta, LBH Ikadin DIY, Forum LSM DIY, PAHAM DIY, Pusham UII, PKBH FH UMY, PKBH FH UAD, BKBH FH UMS, LBH Baskara Pemudah Muhammadiyah DIY, Tunas HAMI, serta Pemuda Muhammadiyah dan KOKAM Jawa Tengah dan Klaten.*