Hidayatullah.com–Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ikhsan Abdullah mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan dialog membahas penggusuran kawasan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Hari Senin tanggal 18 Mei lalu MUI sudah melayangkan surat ke Pemda,” ujarnya di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (19/05/2016).
Dalam surat itu, kata Ikhsan, MUI mendudukkan tentang hak-hak yang layak bagi rakyat dan juga pemprov.
“Selain itu kami ingin mengajak gubernur untuk berdialog dengan MUI, mari mencari solusi penyelesaian yang baik. Jangan warga hanya disuruh pindah begitu saja,” ungkapnya.
Ikhsan menegaskan, sesuai amanat Ketua Umum KH Ma’ruf Amin, MUI akan tetap mengawal hak-hak warga masyarakat yang ada di kampung Pasar Ikan dan Akuarium. Serta kampung Luar Batang yang berencana akan digusur.
“Sampai perjuangan mereka berhasil, terpenuhi haknya, tetap tinggal di sana di kampungnya, bahwa kemudian ditata oleh Pemda itu bagus,” jelasnya.
“Tapi penataan itu adalah penataan untuk warga masyarakat, yang terbukti secara administratif memiliki hak-hak untuk tinggal di sana. Karena selain memiliki KTP, warga juga selama ini membayar pajak atas tanah mereka,” tambah Ikhsan.
Saat ini, terang Ikhsan, pihaknya masih menunggu tanggapan dari pemprov DKI terkait ajakan melalui surat itu. Namun ia berharap agar gubernur mau menerima usulan dialog tersebut.
“Mudah-mudahan Pemprov DKI mendengar, karena ini adalah MUI yang meminta. Dan MUI telah menegaskan untuk menjadi garda terdepan dalam membela dan memperjuangkan hak warga kawasan Pasar Ikan,” tandasnya.*