Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Luruskan Argumen Pemprov DKI Soal Tanah Luar Batang

Ahmad
Terakhir diupdate: 20 Mei 2016 10:04 10:04 am
Ahmad
Dipublikasikan 20 Mei 2016 10:04
Bagikan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan tiga temuan penting terkait penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Bagikan

Hidayatullah.com – Setelah melakukan kunjungan langsung ke lokasi penggusuran di kawasan Pasar Ikan, Penjaringan pada (10/05/2016) lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memaparkan tiga temuan penting terkait penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Pemprov dalam hal ini gubernur, tidak pernah melakukan dialog dengan warga masyarakat di kampung itu,” ujar Ikhsan Abdullah, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundangan MUI Pusat di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (19/05/2016).

Hal itu menurut Ikhsan, pemprov DKI telah melanggar konstitusi, dikarenakan pemerintah yang seharusnya melindungi tumpah darah justru merampas tanah warga sebab tanpa melakukan dialog terlebih dahulu.

MUI Ajak Dialog Pemprov DKI Bahas Penggusuran Pasar Ikan

Ia juga menjelaskan, bahwa masyarakat kawasan Luar Batang sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1730 atas pemberian Habib Husein Alaydrus.

“Sehingga dalam hukum perdata, setelah menetap lebih dari 30 tahun maka wajib diberikan hak bukan menggusur,” tukasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ikhsan mempertegas, bahwa dalam UU Pokok Agraria dan PP nomor 10 tahun 1961 mengatur siapapun yang menggarap tanah lebih dari 20 tahun, harus diberikan hak sertifikasi atas tanah tersebut.

“Maka hak kebendaharaan berupa tanah menjadi ekonomis dan mempunya nilai,” jelasnya.

Pemimpin Firma Hukum IAPLAW ini turut menyoroti dalih Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama terkait dasar aturan kepemilikan tanah. Ikhsan menegaskan bahwa alasan yang dipakai Ahok, sapaan akrab basuki, adalah keliru.

“Seolah pemprov adalah negara yang bisa setiap saat mengambil tanah rakyat, padahal dia adalah badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah pusat melalui Undang-undang. Sehingga kedudukan rakyat dan pemprov setara di mata hukum,” paparnya.

Dan jika tanah sudah ditinggali secara turun-temurun, lanjutnya, bukan lagi milik negara tetapi sifatnya menjadi tanah adat.

“Jadi kita semua harus tahulah, siapa yang mempunyai hak atau dasar klaim atas tanah tersebut. Jangan kebalik, rakyat menempati tanah negara maka berhak diusir, tidak seperti itu. Ini kajian hukum yg sudah jelas,” pungkas Ikhsan.*

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Ajak Dialog Pemprov DKI Bahas Penggusuran Pasar Ikan
Tulisan selanjutnya Berharap Ramadhan jadi Momentum Muslim Baca Qur’an

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?