Hidayatullah.com — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen-MUI) Buya Amirsyah Tambunan mengungkapkan alasan MUI menolak pembangunan museum Holocaust di Indonesia. Dia mengatakan hal itu karena tidak sesuai dengan amanat pembukaan Undang-undang Dasar 1945 dan Pancasila.
“Konteks Indonesia, maka sangat tidak relevan pendirian Holocaust ini. Mengapa? Karena seperti diketahui Holocoust ini sudah menjadi pengetahuan umum, melakukan genosida terhadap kaum Yahudi oleh Nazi ketika perang dunia kedua,” ujar Amirsyah dalam siaran langsung, Selasa (8/2/2022) Malam.
Menurut Amirsyah, museum tersebut tidak perlu dibuat di Indonesia karena tidak relevan dan kontraproduktif dengan Indonesia yang memegang teguh prinsip Pancasila. Buya Amirsyah menyarankan agar museum Holocaust lebih baik dibuat di negara yang bersangkutan.
Selain itu, Buya Amirsyah menilai, pembangunan museum ini ilegal karena tidak memiliki izin, tapi hanya pribadi. Buya Amirsyah juga merasa aneh karena museum ini yang tidak memiliki izin tetapi diresmikan oleh pemerintah daerah.
“Inikan kontraproduktif lagi ini. Artinya, yang dimaksud dengan pribadi tidak mungkin bisa dikatakan/diresmikan oleh pemerintah daerah apalagi melibatkan Kementerian Luar Negeri,” tambahnya.
Amirsyah pun menyebut bahwa pembangunan museum ini banyak yang janggal dan cacat prosedur. Dia mengaku merasa kaget dan terkejut dengan adanya museum Holocaust di Indonesia.
Amirsyah juga berpandangan, museum yang menyangkut soal luar negeri seharusnya pemerintah pusat dilibatkan. Namun, menurutnya, pemerintah pusat tidak dilibatkan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Dengan demikian, untuk mengakhiri pro dan kontra akibat hadirnya museum Holocaust ini, Buya Amirsyah menyarankan agar sebaiknya museum Holocaust ditutup di Indonesia.
“Karena apa? Indonesia memiliki kepribadian khusus sesuai dengan Pancasila, dan Pembukaan UUD 1945. Lebih baik dirikan museum lain yang relevan dengan kepribadian bangsa Indonesia,” pungkasnya.*