Hidayatullah.com– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KonstraS) mendukung upaya keluarga Siyono melaporkan anggota Densus 88 yang melakukan penyiksaan berujung kematian terhadap Siyono ke Polres Klaten.
“Sejak awal kita mendukung untuk proses pidana terlebih dahulu. Nah, setelah dilaporkan tindak pidana seperti ini, tentu KontraS akan mengawal,” ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satria Wirataru, saat ditemui hidayatullah.com di kantornya, Jakarta, Senin (16/05/2016).
Ia menjelaskan, proses pidana tidak seperti mekanisme etik, karena proses pidana lebih banyak akses bagi publik untuk melakukan pengawasan.
“Tidak seperti proses etik yang dihalang-halangi, di proses pidana hak pelapor lebih terjamin. Kita juga akan mengawal agar hak-hak itu dipenuhi oleh polisi, termasuk saksi-saksi dari pihak korban,” paparnya.
Pengawalan itu, kata dia, agar proses tindak pidana berjalan transparan dan menghasilkan fakta yang sebenarnya.
Satria berharap agar para anggota Densus 88 yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa Siyono bisa dijatuhi sanksi maksimal.
“Memang, kalau ingin sanksi maksimal harus pidana terlebih dahulu dan harus di atas 4 tahun. Tapi karena tidak ada proses pidananya, langsung dilakukan proses etik, jadi sanksi maksimal ya demosi itu, bahkan tidak meminta maaf kepada keluarga korban yang dalam hal ini sangat dirugikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seandainya proses pidana itu tidak dipenuhi dengan baik oleh kepolisian, maka pihaknya akan menempuh jalur perdata.
“Yakni kita melakukan gugatan kepada Polri, karena (anggota Densus 88 tersebut) telah melakukan tindakan di luar hukum, yaitu menewaskan Siyono itu,” pungkas Satria.
Sebagaimana diketahui, Majelis Etik Mabes Polri menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H terkait kematian Siyono.
Vonis itu berupa kewajiban untuk meminta maaf kepada atasan maupun institusi Polri. Serta mendapatkan sanksi demosi, yakni tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal 4 tahun. [Baca juga: KontraS: Putusan Sidang Kode Etik Anggota Densus Tidak Memenuhi Rasa Keadilan]*