Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KontraS Dukung Keluarga Siyono Laporkan Tindak Pidana Anggota Densus 88

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Mei 2016 21:04 9:04 pm
Ahmad
Dipublikasikan 17 Mei 2016 21:04
Bagikan
Satria Wirataru, Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KonstraS) mendukung upaya keluarga Siyono melaporkan anggota Densus 88 yang melakukan penyiksaan berujung kematian terhadap Siyono ke Polres Klaten.

“Sejak awal kita mendukung untuk proses pidana terlebih dahulu. Nah, setelah dilaporkan tindak pidana seperti ini, tentu KontraS akan mengawal,” ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, Satria Wirataru, saat ditemui hidayatullah.com di kantornya, Jakarta, Senin (16/05/2016).

Ia menjelaskan, proses pidana tidak seperti mekanisme etik, karena proses pidana lebih banyak akses bagi publik untuk melakukan pengawasan.

“Tidak seperti proses etik yang dihalang-halangi, di proses pidana hak pelapor lebih terjamin. Kita juga akan mengawal agar hak-hak itu dipenuhi oleh polisi, termasuk saksi-saksi dari pihak korban,” paparnya.

Pengawalan itu, kata dia, agar proses tindak pidana berjalan transparan dan menghasilkan fakta yang sebenarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Satria berharap agar para anggota Densus 88 yang terbukti melakukan pelanggaran hukum yang mengakibatkan hilangnya nyawa Siyono bisa dijatuhi sanksi maksimal.

“Memang, kalau ingin sanksi maksimal harus pidana terlebih dahulu dan harus di atas 4 tahun. Tapi karena tidak ada proses pidananya, langsung dilakukan proses etik, jadi sanksi maksimal ya demosi itu, bahkan tidak meminta maaf kepada keluarga korban yang dalam hal ini sangat dirugikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seandainya proses pidana itu tidak dipenuhi dengan baik oleh kepolisian, maka pihaknya akan menempuh jalur perdata.

“Yakni kita melakukan gugatan kepada Polri, karena (anggota Densus 88 tersebut) telah melakukan tindakan di luar hukum, yaitu menewaskan Siyono itu,” pungkas Satria.

Sebagaimana diketahui, Majelis Etik Mabes Polri menjatuhkan vonis terhadap dua anggota Densus 88 yakni AKBP T dan Ipda H terkait kematian Siyono.

Vonis itu berupa kewajiban untuk meminta maaf kepada atasan maupun institusi Polri. Serta mendapatkan sanksi demosi, yakni tidak direkomendasikan untuk melanjutkan tugas di Densus 88 dan akan dipindahkan ke satuan kerja lain dalam waktu minimal 4 tahun. [Baca juga: KontraS: Putusan Sidang Kode Etik Anggota Densus Tidak Memenuhi Rasa Keadilan]*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kasus terorismeKematian SiyonoKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKonstraSoknum densus 88Polres
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mati Itu Karunia (3)
Tulisan selanjutnya Di Rumah Sunatan, Sunatnya Cepat dan Cepat Juga Sembuhnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?