Hidayatullah.com- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Pusat Dr Ir Lukmanul Hakim menyatakan makanan ringan atau snack Bikini (Bihun Kekinian) belum memiliki sertifikat halal dan belum teregistrasi di BPOM.
“Itu produk tidak terdaftar di LPPOM MUI baik pusat maupun daerah. Saya juga sudah konfirmasi ke BPOM, ternyata juga belum teregistrasi di BPOM. Cuma, coba nanti dicek lagi di BPOM untuk konfirmasi ulang, karena saya tidak memiliki wewenang terkait registrasi BPOM,” kata Lukman kepada hidayatullah.com saat dihubungi belum lama ini.
“Dan saat kita lacak, ternyata proses penjualan melalui media online, yang memang tidak memiliki registrasi,” imbuhnya.
Lukman sangat menyangkan tiga hal dari produk tersebut. Pertama, nama produknya yang tidak senonoh yakni ‘Snack Bikini’ (Bihun Kekinian). Kedua, konten kemasan produknya bermuatan pornografi. Dan terakhir penggunaan label halal yang tidak tersertifikasi dari LPPOM MUI.
“Saat kita konfirmasi langsung ke yang bersangkutan (produsen), mereka mengaku jika belum tahu makanan harus memiliki sertifikat halal,” jelas Lukman.
Lukman menambahkan, keterangan yang diperoleh dari tim investigasi LPPOM MUI, mereka (produsen) dari industri kecil menengah yang kurang informasi tentang berbagai aturan terkait produk makanan seperti registrasi makanan, sertifikasi dan labelisasi halal.
“Kalau memang mereka nggak tahu, kita bisa maklumi. Cuma yang sangat kita sayangkan konten kemasannya itu pornografi,” tutupnya menegaskan.*