Hidayatullah.com–Pengelola hotel-hotel di Jakarta diminta membentuk satuan tugas (Satgas) antirokok. Sebab, hotel menjadi salah satu tempat yang banyak diadukan warga Ibu Kota karena tidak mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Untuk mengefektifkan Pergub tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI selaku pembina hotel dan restoran siap melakukan pengawasan ketat dan menjatuhkan sanksi.
“Kita akan minta pengelola hotel membuat satgas antirokok yang membantu pelaksanaan pengawasan larangan merokok,” ujar Asisten Kesejahteraan Masyarakat (Askesmas) Sekretaris Daerah DKI Oloan Mara Siregar, Rabu (22/12).
Terkait itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Ridwan Panjaitan mengatakan, pengawasan pelaksanaan Pergub tersebut menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Untuk hotel dan tempat hiburan lainnya maka menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata Pemprov DKI.
“Jadi itu urusan Dinas Pariwisata, makanya kita akan minta supaya Dinas Pariwisata yang mengeluarkan surat edaran terkait dengan Satgas antirokok di hotel,” ucapnya.
Pengawasan Pergub No 88 Tahun 2010 yang merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005 Tentang Kawasan Dilarang Merokok (TKDM) dilakukan dengan berjenjang di tingkat SKPD. Dengan demikian pengawasan diharapkan bisa lebih efektif.
“Kalau tidak mau membentuk satgas antirokok, Dinas pariwisata bisa menilai buruk hotel yang bersangkutan, sehingga grade-nya bisa diturunkan. Misalnya dari bintang lima jadi bintang 4 seperti itu,” katanya.
Satgas tersebut nantinya akan menjadi salah satu poin penilaian bagi hotel maupun tempat hiburan. Pembentukan satgas pun tidak harus dilakukan dengan menambah pegawai baru.
“Cukup setiap pengunjung yang akan masuk hotel diingatkan agar tidak merokok di dalam, dan bila ada yang merokok ditegur. Gampang tidak sulit, dan kalau ada satgas, salah satu poin penilaian menjadi baik, yakni soal pengawasannya,” kata Ridwan lagi.
Stadion GBK
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menyurati pengelola kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan untuk melakukan sosialisasi larangan merokok dalam ruangan pada saat penyelenggaraan final Piala AFF leg-2 pada 29 Desember 2010.
“Nantinya pengelola GBK diminta memfasilitasi tegaknya Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok,” kata Mara Oloan Siregar.
Sesuai Peraturan Gubernur tersebut, tribun stadion sepak bola GBK yang beratap, meski terbuka, termasuk kawasan dilarang merokok. Bila diperlukan oleh pengelola GBK, Oloan mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan membantu menyiapkan baliho, spanduk, dan sarana sosialisasi larangan merokok.
“Pergub ini hendaknya ditaati, agar penonton yang tidak merokok tidak terkena akibat asap rokok orang lain yang membahayakan kesehatan,” kata juru bicara Gubernur DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia. [SK/hidayatullah.com]