Hidayatullah.com – Pakar Hak Asasi Manusia (HAM), Atip Latipulhayat, Ph.D mengatakan, gugatan uji materil (judicial review) yang diajukan pemohon terhadap pasal kesusilaan merupakan ekspresi kemerdekaan yang tertunda.
Hal itu ia ungkapkan saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Atip menjelaskan, bahwa pasal yang digugat tersebut tidak lepas dari unsur kolonialisme atau penjajahan.
“Maka yang diajukan pemohon ini sebetulnya adalah tasyakur kemerdekaan yang tertunda,” ujarnya.
Sosiolog Dukung Perluasan Makna Zina, Hukum Buatan Penjajah Dinilah Rusak Bangsa Indonesia
Menurutnya, HAM adalah manusia itu sendiri, dan HAM tidak pernah terpisahkan dari manusia. Sehingga, kata dia, HAM haruslah memanusiakan manusia.
“Dan penjajahan membuat kita kurang manusiawi,” tukasnya.
Atip menambahkan, jika sebetulnya HAM sudah cukup hidup saat sebelum kolonialisme. Namun setelah impirealisme di eropa, membuat seolah menjadi tidak mengenal human right.
“Lantas kenapa segala yang dari Barat itu dianggap kebenaran. HAM itu harus menjadikan manusia sesungguhnya,” tandasnya.
Untuk itu, Atip berkesimpulan, setuju dengan gugatan pemohon untuk membatasi kebebasan sesksual dengan undang-undang, dan hal itu, tegasnya, tidak melanggar HAM.
Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama 12 pemohon lainnya dan dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal 282 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 285 dan pasal 292 ke Mahkamah Konstitusi.*