Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Busyro: Pembakar “Bendera Tauhid” Harusnya Dijerat Pasal Penodaan Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 November 2018 13:26 1:26 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 November 2018 10:44
Bagikan
Ketua Muhammadiyah Busyro Muqoddas di Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (30/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Vonis 10 hari penjara dan denda Rp 2.000 untuk dua pelaku pembakar bendera berkalimat tauhid di Garut, Jawa Barat, dikritik Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dr M Busyro Muqoddas.

Menurut Busyro, polisi, jaksa, dan hakim yang cerdas dan tajam terhadap kasus yang berdampak luas pada aspek hak-hak masyarakat di bidang sosial keagamaan, seharusnya tercermin secara tegas di dalam BAP, tuntutan, dan vonis.

Baca: Vonis Pembakar Bendera, Mu’ti: Jika Tak Puas, Gugat ke Pengadilan

“Jika tidak, maka aparat penegak hukum tersebut telah menodai hakekat nilai dan dimensi ruhaniah hukum dan keadilan,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa (06/11/2018).

“Dan itu sama saja menghina agama, masyarakat, serta hak-hak serta rasa keadilan masyarakat. Sekaligus menghina Pancasila,” tambahnya.

Baca: Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Divonis Penjara 10 Hari, Denda Rp 2 Ribu

Pasal 174 ketertiban umum yang dikenakan pada pelaku, menurutnya tidak selalu bernilai hukum dan bisa dimain-mainkan oleh nafsu, pengaruh, atau kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan keadilan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Seharusnya, kata dia, pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah pasal penodaan agama dengan pertimbangan sosiologis.* Andi

Baca: Wapres JK Persilakan Umat Islam Menganggap ‘Bendera Tauhid’

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AnsorBanserbendera tauhidGarutMuhammadiyahpembakaran benderatauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Silatnas Yang Ditunggu dan Dirindukan”
Tulisan selanjutnya Indonesia Tetap Indonesia, Tak Jadi Suriah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad

Berita
14 Oktober 2026 16:55
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?